Ekonomi Bangkit, Yasonna Ajak Pemda Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual

21 November 2022 13:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual Yang Digelar DJKI KemenkumHAM. Foto: Dok. Humas KemenkumHAM
zoom-in-whitePerbesar
Gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual Yang Digelar DJKI KemenkumHAM. Foto: Dok. Humas KemenkumHAM
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, saat ini Indonesia mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pascapandemi COVID-19, yang banyak dirintis lini ekonomi kreatif dari sektor UMKM.
ADVERTISEMENT
“Kebangkitan ekonomi nasional dari sektor UMKM inilah yang menjadi fokus pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional sektor riil melalui dukungan terhadap produk-produk kreatif dalam negeri agar bersaing dengan merek-merek produk luar negeri,” kata Yasonna pada pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat yang diselenggarakan pada Senin (21/11) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Menurutnya, dalam mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, salah satu yang perlu diperhatikan adalah proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI), baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta KI yang bersifat komunal.
“Saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM. Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI,” ungkap Yasonna.
Gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual Yang Digelar DJKI KemenkumHAM. Foto: Dok. Humas KemenkumHAM
Ia juga menegaskan, di bawah komandonya, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki komitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus pelindungan KI dengan menghadirkan layanan secara daring.
ADVERTISEMENT
Selain itu, melalui program kerjanya, di tahun depan DJKI telah mencanangkan tahun tematik 2023 sebagai Tahun Merek Nasional. Dengan salah satu program unggulannya adalah gerakan ‘One Village One Brand’ atau satu wilayah satu merek.
“Melalui program One Village One Brand atau merek kolektif diharapkan wilayah-wilayah di Indonesia dapat mengembangkan strategi branding untuk produk lokal, yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di wilayah,” terang Yasonna.
Kemudian, ia menyontohkan merek “Jogja Mark” sebagai merek kolektif. Merek tersebut dimiliki Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, namun merek tersebut diperuntukan untuk dipergunakan oleh pelaku usaha UMKM asal Yogyakarta.
“Semua UMKM yang bergerak di sana dengan bidang yang lain diberikan secara gratis untuk menggunakan merek tersebut,” jelas Yasonna.
ADVERTISEMENT
Gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual Yang Digelar DJKI KemenkumHAM. Foto: Dok. Humas KemenkumHAM
Yasonna menilai, bahwa untuk mendukung UMKM dan peningkatan perekonomian nasional berbasis KI, diperlukan peran serta dan kolaborasi aktif antar lintas pemangku kepentingan terkait baik di tingkat pusat dan wilayah serta dari unsur pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekosistem KI yang kuat.
Sehingga, lanjut Yasonna, berjalannya siklus ekosistem KI yang terdiri dari penciptaan KI, perolehan atau pelindungan KI, penegakkan hukum, dan komersialisasi KI dapat mendorong kreator, inventor, dan peneliti lebih gencar melakukan hasil kerja kreatif serta invensi yang dihasilkan.
“Ekosistem KI merupakan siklus perputaran ekonomi, yang digerakkan oleh inovasi dan kreativitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi,” ucap Yasonna.
Pada kesempatan tersebut, Yasonna bersama jajarannya akan berupaya semaksimal mungkin mendukung pemajuan KI dengan program kerja nyata yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung.
Gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual Yang Digelar DJKI KemenkumHAM. Foto: Dok. Humas KemenkumHAM
Seperti, adanya pemangkasan waktu permohonan KI melalui peluncuran Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek), Klinik KI Bergerak, Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, dan DJKI Mengajar.
ADVERTISEMENT
“Kita akan terus mengedukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI dan mengenalkan peranan DJKI Kemenkumham sebagai pelindung KI,” tuturnya.
Melalui kegiatan roving seminar KI ini, Yasonna mengajak pemerintah daerah (pemda) dan pemangku kepentingan terkait untuk bersinergi dan berkolaborasi membangun “nation branding” negara Indonesia melalui kreativitas dan inovasi anak bangsa.
Ia meminta pemerintah daerah, perguruan tinggi dan pemangku kepentingan terkait membantu pelaku UMKM dengan memfasilitasi anggaran untuk pengajuan permohonan KI ke DJKI dan menyosialisasikan pentingnya pelindungan KI kepada masyarakat.
“Dalam kesempatan ini izinkan saya mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah daerah serta stakeholder di Indonesia untuk terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI,” seru Yasonna.
ADVERTISEMENT
“Kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pemacu pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.