Eks Anggota DPR Fayakhun Ajukan PK, Minta Dibebaskan Hakim

30 Januari 2020 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fayakhun Andriadi menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Foto:  Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fayakhun Andriadi menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Fayakhun merupakan terdakwa suap terkait penambahan anggaran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) untuk proyek pengadaan satellite monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Dalam memori PK yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Hardi Firman, Fayakhun meminta agar dibebaskan dari hukuman. Selain itu, ia berharap segala biaya perkara dibebankan kepada negara.
"Membebaskan pemohon peninjauan kembali. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang tidak bersalah," ujar Ahmad Hardi saat membacakan memori PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).
Dalam memori PK ke MA, Fayakhun menyakini dirinya tak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap. Sehingga, ia meminta hakim membebaskannya.
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). Foto: Nadia K. Putri
Atau, bila tetap dinyatakan bersalah, ia berharap hanya dijerat Pasal 11. Ia pun meminta hakim hanya menjatuhkan 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada pemohon Peninjauan Kembali (Fayakhun Andriadi) karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan subsider selama tiga bulan," ucapnya.
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara kepada Fayakhun. Politikus Partai Golkar itu juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
Mantan anggota DPR itu dinilai terbukti menerima suap senilai USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Fayakhun Andriadi di KPK Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fayakhun dengan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Fayakhun mengupayakan persetujuan DPR terkait penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satellite monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016. Perusahaan Fahmi Darmawansyah merupakan salah satu peserta yang mengerjakan proyek Bakamla tersebut.
Atas perbuatannya, Fayakhun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.