Eks Anggota DPR Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus e-KTP

28 Oktober 2019 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin  (21/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan anggota DPR, Markus Nari, dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Politikus Partai Golkar itu juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun penjara, usai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
Markus dituntut karena dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP dan perintangan dalam proses peradilan kasus tersebut. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, ia disebut menerima keuntungan dari proyek e-KTP sebesar USD 900 ribu.
"Menuntut, memohon Majelis Hakim menyatakan terdakwa Markus Nari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10).
Terdakwa Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, Markus juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti dari uang hasil korupsinya yaitu USD 900 ribu. Uang itu wajib diberikan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah. Namun apabila tidak sanggup membayar, harta bendanya di sita untuk dilelang. Apabila tak memenuhi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Jaksa mengatakan, Markus Nari terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan ikut memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Perbuatan Markus Nari juga disebut menguntungkan pihak lain dan korporasi. Keuntungan yang diterima yaitu berupa uang yang dihitung sebagai kerugian negara.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 2.314.904.234.275,39 (Rp 2,3 triliun)," kata jaksa.
Eks Anggota DPR Markus Nari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Perbuatan Markus dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Markus juga disebut merintangi proses peradilan kasus korupsi proyek e-KTP dengan mencoba memengaruhi dua orang dalam persidangan kasus e-KTP. Mereka adalah anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani yang saat itu masih saksi, dan eks Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, yang telah menjadi terdakwa.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Markus sengaja mencegah atau merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani yang saat itu menjadi saksi dan Sugiharto, yang saat itu menjadi terdakwa kasus e-KTP.
Atas perbuatannya, Markus dianggap melanggar Pasal 21 Jo. Pasal 35 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana