Eks Bendahara Satpol PP di Maluku yang Cabuli Anak Kandung Divonis 20 Tahun Bui
6 November 2025 12:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
Eks Bendahara Satpol PP di Maluku yang Cabuli Anak Kandung Divonis 20 Tahun Bui
Alfred Titalessy, Eks Bendahara Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilana Negeri (PN) Ambon.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Alfred Titalessy, eks bendahara Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
ADVERTISEMENT
Alfred terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (3/11/2025). Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 18 tahun penjara.
Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencabulan serta persetubuhan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT
"Mengadili Terdakwa Alfred Browny Titalessy dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara. Dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.
Denda Rp 100 Juta
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan waktu yang ditentukan.
"Wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika ditak dibayar makan digantikan dengan subsider 4 bulan kurungan," kata hakim.
Terdakwa yang didampingi dua kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Alfred Browny Titalessy diciduk oleh anggota Ditreskrimum Polda Maluku, di salah satu kamar penginapan Suli Indah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada Jumat (25/4/2025).
Pelaku bersama gadis muda yang ternyata adalah anak kandungnya. Belakangan terungkap, anak itu telah dicabuli.
ADVERTISEMENT
