Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Ajukan PK ke MA

17 Oktober 2019 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Rita Widyasari Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Rita Widyasari Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Rita mengajukan PK dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Rita dalam kasus tersebut divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hak politik Rita juga dicabut selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Atas hukuman itu, Rita menerimanya dan tidak mengajukan banding. Setelah inkrah, Rita pun menjalani hukumannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun setelah lebih dari satu tahun menjalani hukuman, Rita mengajukan PK.
Menurut kuasa hukum Rita, Sugeng, pihaknya mengajukan PK karena telah menemukan bukti baru atau novum, salah satunya kekhilafan hakim dalam putusan Rita.
Menurut Sugeng, dalam pertimbangan putusan Rita ada kesalahan penghitungan uang gratifikasi yang diterima Rita. Rita dalam kasus gratifikasi disebut menerima uang sekitar Rp 110 miliar. Sugeng mengklaim kliennya hanya menerima uang sekitar Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kekhilafan hakim dimana putusan pertimbangan ada double penghitungan. Dihitung kembali ada perbincangan angka Rp 49 miliar dua kali. Jadi Rp 110 miliar sekian itu dikurangi Rp 49 miliar ketemunya Rp 60 miliar sekian," kata Sugeng usai sidang PK Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/10).
Sugeng mengatakan akan mengajukan saksi dan ahli untuk meringankan hukuman Rita. Saksi itu akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.
"Adanya novum atau keadaan baru dimana ada beberapa kita menghadirkan saksi," ucapnya.
Sugeng berharap dengan mengajukan PK ini, hukuman Rita dapat berkurang. "Harapanya agar Hakim Agung, memberikan putusan seringan-ringannya dan sesuai dengan rasa keadilan," ujarnya.
Sidang lanjutan Rita Widyasari Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam kasus suap, Rita terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun alias Abun, sebesar Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Rita memberikan izin lokasi kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare. Lokasi itu rencananya akan digunakan untuk perkebunan sawit.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Rita dinilai terbukti menerima gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita dan Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Sementara Khairudin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 8 tahun penjara Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun ditingkat banding, hukuman Khairudin bertambah menjadi 9 tahun penjara.
Terkini, Rita telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
ADVERTISEMENT