Eks Direktur Garuda, Hadinoto Soedigno, Segera Disidang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berkas perkara Hadinoto Soedigno sudah disusun menjadi dakwaan. Dakwaan itu pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Yoga Pratomo selaku JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata [lt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Dengan pelimpahan ini, KPK tinggal menunggu jadwal penetapan sidang perdana Hadinoto Soedigno.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
Dalam kasusnya, Hadinoto Soedigno diduga turut menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Hadinoto diduga menerima suap bersama Emirsyah Satar selaku Direktur Utama Garuda Indonesia. Suap diberikan melalui Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo.
Diduga, suap yang diterima Hadinoto ialah sebesar USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
ADVERTISEMENT
Belakangan, ia juga diduga melakukan pencucian uang atas suap yang diterimanya itu. Ia diduga menarik tunai uang itu dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya, antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura.
Hal itu diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura.
Atas perbuatannya, ia pun akan didakwa dengan dua pasal berlapis. Pertama, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Emirsyah sudah divonis 8 tahun penjara. Sementara Soetikno dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Namun putusan ini belum inkrah.
ADVERTISEMENT