Eks Direktur LPDB Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Rp 13 M dan Kios Ayam Goreng

15 September 2022 20:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017, Kemas Danial.
Tiga tersangka lainnya yakni:
Dalam kasus tersebut, diduga Kemas berkongkalingkong dengan Dodi dan Deden memberikan dan memperlancar proses pinjaman dari dana LPDB-KUMKM kepada pihak yang tidak seharusnya, dalam hal ini Stevanus, untuk pembelian kios di Mall Bandung Timur Plaza (BTP), padahal pembangunannya belum selesai.
Kios tersebut diperuntukkan bagi 1.000 UMKM. Namun demikian, ternyata jumlah UMKM tersebut tak sampai 1.000 dan datanya diduga fiktif.
Seiring berjalannya waktu, pada periode 2012 sampai 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.
ADVERTISEMENT
Stevanus mendapatkan uang pinjaman sebesar Rp 98,7 miliar ke perusahaannya. Namun, Stevanus hanya membayar Rp 3,3 miliar sebagai pengembalian. Itu pun macet sehingga harus diperpanjang menjadi 15 tahun.
Atas perbuatannya, Kemas diduga mendapatkan keuntungan berupa uang Rp 13,8 miliar disertai dengan kios ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus.
"Kemas Danial selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus Kusnadi," kata Ghufron dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (15/9).
Sementara Dodi dan Deden diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Hingga akhirnya praktik rasuah ini tercium oleh KPK dan diusut secara pidana. Diduga akibat penggelontoran dana untuk UMKM fiktif tersebut, negara dirugikan hingga Rp 116,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.