Eks Direktur RSUD Wonosari, Gunungkidul Terseret Kasus Korupsi

28 Juni 2022 15:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menampilkan uang barang bukti korupsi eks Direktur RSUD Wonosari, Selasa (28/6/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menampilkan uang barang bukti korupsi eks Direktur RSUD Wonosari, Selasa (28/6/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Direktur RSUD Wonosari, Gunungkidul menjadi tersangka kasus korupsi. Perempuan berinisial II (63) itu pun terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun lamanya.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menjelaskan saat tersangka menjabat direktur, terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.
"Karena kesalahan bayar, pada tahun 2015 tersangka II yang memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang tersebut dan ditaruh secara cash di dalam brankas," kata Gomgom saat di Polda DIY, Selasa (28/6/2022).
Dari pengembalian tersebut tidak semua dimasukkan ke kas. Saat itu total terkumpul uang Rp 646.384.618.
Dari jumlah itu, hanya sebesar Rp158.349.990 yang dimasukkan ke kas RSUD Wonosari. Sementara uang sebesar Rp 488.034.628 atas perintah tersangka II tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.
Polisi menampilkan uang barang bukti korupsi eks Direktur RSUD Wonosari, Selasa (28/6/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Namun penggunaannya tidak dikembalikan kepada kas daerah. Itu kembali dipergunakan bersama-sama dengan satu tersangka lain yang kita periksa dan kita berkas secara terpisah di berkas tersendiri dengan inisial AS kemudian," katanya.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut digelapkan dengan modus memalsukan seluruh kuitansi. Selain itu ada penggunaan uang yang ternyata fiktif.
"Dari hasil perhitungan kerugian negara uang yang berhasil diselamatkan dalam proses penyidikan Rp 470 juta," katanya.
Pelaku kini terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa hari ini tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka tidak dihadirkan pada jumpa pers lantaran dalam kondisi tak sehat.
ADVERTISEMENT
"Karena usia tersangka ini sudah lanjut di usia 63 dan kondisi kesehatan tidak memungkinkan hadir bersama kita maka yang bersangkutan tidak bisa dihadapkan ke rekan-rekan," katanya.