news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Dirjen Kemendagri Minta Fee Rp 10,5 M dari PEN Koltim, Sudah Terima Rp 1,5 M

27 Januari 2022 18:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima fee miliaran rupiah terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka (Koltim) Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto mengatakan, pada awalnya Bupati Koltim Andi Merya menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar. Andi Merya meminta bantuan untuk dikenalkan dengan Ardian kepada Laode M Syukur, untuk mengajukan dana PEN Daerah.
Laode M Syukur yang diduga sudah kenal dengan Ardian, mempertemukan keduanya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu terungkap, bahwa Andi Merya meminta pencairan pinjaman dana PEN Daerah sebesar Rp 350 miliar.
"Meminta agar tersangka MAN (Ardian) mengawal dan mendukung proses pengajuannya," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (27/1).
Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya menerima kunjungan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (kiri), di Balai Kota Bogor, Kamis (1/4). Foto: Pemkot Bogor
Ardian pun menyetujui hal tersebut, tetapi diduga meminta fee sebagai imbalannya. Karyoto menyebut Ardian meminta 3 persen dari total pinjaman PEN Daerah Koltim. Permintaan tersebut disampaikan kepada Laode M Syukur untuk diteruskan kepada Andi Merya.
ADVERTISEMENT
"MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," kata Karyoto.
Atas permintaan tersebut, Andi Merya menyetujuinya. Pada tahap awal, Andi Merya memberikan uang senilai Rp 2 miliar melalui transfer ke rekening milik Laode M Syukur. Dari jumlah tersebut, kemudian dibagi dua antara Laode M Syukur dengan Andi Merya.
"Tersangka MAN (Ardian) menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta," kata Karyoto.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Atas permintaan tersebut, dana PEN untuk Koltim pun disetujui untuk cair Rp 350 miliar.
ADVERTISEMENT
"Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf Tersangka MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," pungkas Karyoto.
Atas perbuatannya, Andi Merya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Sementara Ardian bersama Laode M Syukur dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.