Eks Dirkeu AP II Andra dan Mantan Anggota DPR Sukiman Segera Disidang
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas perkara untuk dua tersangka. Keduanya adalah Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan mantan anggota DPR RI Sukiman
ADVERTISEMENT
"KPK telah menyelesaikan penyidikan 2 perkara dengan 2 orang tersangka, yaitu SUK (Sukiman), Anggota DPR-RI dan AYA (Andra Y Agussalam), mantan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) Tbk," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (28/11).
Andra Y Agussalam
Andra merupakan tersangka dalam perkara proyek pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.
Penyidikan rampung usai KPK memeriksa 81 orang saksi dalam perkara suap pengadaan bagasi yang menjeratnya.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AYA (Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) Tbk)," kata Febri.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka Andra; staf PT INTI, Taswin Nur; dan Dirut PT INTI Darman Mappangara.
Andra diduga menerima suap dari Taswin senilai SGD 96.700. Suap itu diberikan agar memuluskan upaya PT INTI untuk memperoleh pekerjaan BHS. Belakangan KPK menduga suap yang diberikan Taswin atas perintah Darman.
Sukiman
KPK juga telah merampungkan berkas eks anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman. Penyidikan rampung setelah KPK memeriksa 16 orang saksi.
Saksi-saksi tersebut mulai dari anggota dan mantan anggota DPR RI, Staf Ahli Sukiman di DPR RI, hingga mantan Kasi Perencanaan DAK Non Fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, PNS Kemenkeu, hingga Konsultan.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Sukiman merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sukiman menerima suap dari eks Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Natan diduga memberikan suap Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 terkait pengurusan DAK Kabupaten Pegunungan Arfak.