Hendrisman Rahim, KPK

Eks Dirut Jiwasraya Akan Banding, Anggap Vonis Penjara Seumur Hidup Tak Adil

13 Oktober 2020 20:10 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (kedua kanan) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (kedua kanan) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, menyatakan akan banding usai dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
ADVERTISEMENT
"Kami akan banding karena putusan sangat tidak adil. Membuktikan bahwa orang dihukum karena jabatan bukan karena kejahatan," kata Maqdir saat dihubungi, Selasa (13/10).
Adapun dalam vonis tersebut, hakim menilai Hendrisman terbukti melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Ia dinilai korupsi bersama dengan pejabat di Jiwasraya lainnya yakni eks Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Ketiganya terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun.
Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Hakim menyatakan ketiganya bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
ADVERTISEMENT
Perbuatan korupsinya yakni pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya. Terdapat beberapa perbuatan yang dilakukan mereka.
Pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan bersepakat dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.
Ketiga, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Hakim Ketua Susanti Arsi Wibawani mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Terdakwa Hendrisman Rahim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
ADVERTISEMENT
Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Keenam, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sehingga dalam pengelolaan investasi saham dan reksa Dana PT. AJS periode 2008-2018 telah menimbulkan kerugian negara Cq PT. AJS yaitu pengelolaan saham BJBR, PPRO dan SMBR Rp4,6 triliun dan 21 reksadana Rp 12,157 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp 16,807 triliun.
ADVERTISEMENT
Dari hasil korupsi itu, keuntungan yang didapat Hendrisman berupa:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten