Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Korupsi LNG Rugikan Negara Rp 1,7 T

12 Februari 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi Karen Agustiawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi Karen Agustiawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, didakwa melakukan korupsi Liquified Natural Gas (LNG). Perbuatannya itu disebut merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Karen Agustiawan disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” bunyi dakwaan pertama yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2).
Ada beberapa perbuatan Karen Agustiawan dkk yang disebut terjadi sekira kurun Juni 2011 hingga Juni 2012, yakni:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersebut di atas, Karen Agustiawan disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65 atau setara Rp 1,6 miliar). Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction, tetapi belum diketahui nilainya.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 113.839.186,60 atau setara Rp 1,778,192,382,085.83 (1 USD = Rp 15.619,4).
Karen Agustiawan dkk dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.