Eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar Hadapi Sidang Dakwaan Hari Ini

30 Desember 2019 7:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12) ini.
ADVERTISEMENT
Emirsyah merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia.
"Iya (sidang Emirsyah)," kata jaksa KPK NN Gina Saraswati saat dikonfirmasi soal sidang dakwaan Emirsyah, Senin (30/12).
Proses penyidikan kasus suap di Garuda ini telah berlangsung sekitar 2 tahun dan 11 bulan.
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Diketahui kasus ini mulai disidik pada 16 Januari 2017. Saat itu, KPK menetapkan Soetikno Soedarjo selaku Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi dan Emirsyah. Selama hampir 3 tahun itu, penyidik KPK telah memeriksa 80 saksi.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Emirsyah, Soetikno, dan eks Direktur Teknik Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, sebagai tersangka.
Soetikno diduga menyuap Hadinoto dan Emirsyah. Untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberikan suap sebesar USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberikan uang senilai Rp 46 miliar. Sebagian uang itu diduga dipakai untuk keperluan Emirsyah membeli rumah dan apartemen.
Suap diberikan Soetikno agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.
Diduga, suap diberikan Soetikno agar Emirsyah dan Hadinoto mengarahkan Garuda Indonesia membeli mesin pesawat dari Rolls Royce.
Khusus untuk Emirsyah dan Soetikno, KPK juga menjerat keduanya dengan pencucian uang.