Eks Dirut Taspen Life dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 133 Miliar

13 Oktober 2022 21:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan dugaan korupsi dan pencucian dalam pengelolaan investasi PT Taspen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Foto: Dok. Kejari Jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan dugaan korupsi dan pencucian dalam pengelolaan investasi PT Taspen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Foto: Dok. Kejari Jakpus
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), Maryoso Sumaryono, merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Kerugian itu disebut dalam sidang dakwaan dugaan korupsi terkait pengelolaan investasi Taspen Life tahun 2017.
Perbuatan merugikan negara itu dilakukan Maryoso bersama-sama Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya, Hasti Sriwahyuni, dan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), Amar Ma'ruf. Kerugian yang timbul akibat perbuatan Maryoso dkk itu mencapai Rp 133,7 miliar.
"Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwa TASPEN (Taspen Life) Tahun 2017 yang diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp. 133.786.663.996,04," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10).
Sidang dakwaan dugaan korupsi dan pencucian dalam pengelolaan investasi PT Taspen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Foto: Dok. Kejari Jakpus
Bani menjelaskan, perbuatan merugikan negara itu berawal pada tanggal 17 Oktober 2017. Maryoso melakukan penempatan dana investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance milik Hasti dengan nilai sebesar Rp 150 miliar.
ADVERTISEMENT
Investasi itu dilakukan dengan cara Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) bersama PT Emco Asset Management dengan jaminan tanah SHGB 208, SHGB 237, dan SHGB 300, di Jalan Gajahan, Solo.
Namun, penempatan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 tersebut tidak sesuai dengan POJK No. 71/POJK.05/2016 karena MTN Prioritas Finance 2017 tidak memiliki rating alias non-Investment grade.
"Selain itu penempatan investasi tersebut juga tidak sesuai dengan Kebijakan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi No PD-011/DIR/2015 tanggal 2 November 2015, sebab berdasarkan Peraturan Direksi tersebut KPD tidak termasuk sebagai instrumen investasi yang diperkenankan di Taspen," ucap Bani.
Adanya mekanisme investasi untuk menutupi gagal bayar MTN Prioritas Finance 2017 justru menimbulkan pengeluaran biaya atau dana tambahan yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Taspen.
ADVERTISEMENT
Karena pengeluaran itu, PT Asuransi Jiwa Taspen mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 133,7 miliar.
MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen ditahan Kejagung. Foto: Kejagung
Atas perbuatannya, Maryoso dan Amar Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hasti didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Hasti Sriwahyuni, terdakwa Maryoso Sumaryono, terdakwa Amar Ma'ruf, telah sesuai berdasarkan alat bukti baik dalam keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan perkara tersebut," pungkas Bani.
ADVERTISEMENT