Eks Hakim MK AS Natabaya Meninggal Dunia

11 Juli 2019 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Ahmad Syarifuddin Natabaya, meninggal dunia. Natabaya wafat pada Rabu (10/7) pukul 20.05 WIB di Rumah Sakit Dharmais Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kabar wafatnya Natabaya itu dikonfirmasi MK melalui keterangannya. MK menyatakan Natabaya rencananya dimakamkan di Taman Makan Pahlawan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/7) ini pukul 12.30 WIB.
Keluarga besar MK pun mengucapkan duka atas berpulangnya Natabaya yang merupakan hakim MK periode pertama.
"Seluruh hakim konstitusi beserta jajaran keluarga besar Mahkamah Konstitusi mengucapkan duka cita yang mendalam atas wafatnya Hakim Konstitusi periode 2003-2008 H. Ahmad Syarifuddin Natabaya, pada Rabu, 10 Juli 2019 pukul 20.05 WIB di RS Dharmais Jakarta," tulis Humas MK dalam pernyataannya.
AS Natabaya. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi RI
Pria kelahiran Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 3 Maret 1942, telah lama menggeluti bidang hukum setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang pada 1967. Tidak lama kemudian ia meraih gelar L.LM. dari Indiana University School of Law Blumington, USA, pada 1980.
ADVERTISEMENT
Pada 1996-2000, Natabaya mendapat kepercayaan menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Natabaya juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada 2002-2003. Hingga pada 16 Agustus 2003 ia dilantik sebagai hakim MK dari unsur pemerintah.
Selepas di MK, Natabaya juga pernah menjadi hakim di Mahkamah Partai Golkar dan mengadili sengketa kepengurusan antara Golkar versi Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.