Eks Jaksa Pinangki Bebas Lebih Awal, Ternyata Dapat 7 Bulan Remisi

6 September 2022 18:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata sudah menghirup udara bebas dari Lapas Klas IIA Tangerang per hari ini, Selasa (6/9). Ia keluar dari lapas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat.
ADVERTISEMENT
Pinangki ialah terpidana 3 kasus yang berbeda. Mulai dari menerima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra; pencucian uang USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900; hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Atas perbuatannya tersebut, ia dihukum 4 tahun penjara.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Bila merujuk vonis, maka Pinangki baru bebas murni pada Agustus 2024. Sebab, ia mulai ditahan pada Agustus 2020. Lantas bagaimana dia bisa mendapatkan bebas bersyarat?
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan bebas bersyarat.
"Mereka telah memenuhi syarat, lalu yang pasti sudah lebih dari setengah dan mencapai 2/3 masa hukuman penjara, serta berkelakuan baik," ujarnya, Selasa (6/9).
Ratu Atut Chosiyah (ketiga dari kiri) dan Pinangki Sirna Malasari (ketiga dari kanan) bebas bersyarat hari ini. Foto: Dok. Istimewa
Merujuk pada Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, setidaknya ada empat syarat bagi narapidana mengajukan bebas bersyarat. Berikut syarat-syarat dalam Permenkumham tersebut:
ADVERTISEMENT
Pinangki divonis 4 tahun penjara atau 48 bulan. Artinya, 2/3 masa penahanan dari 4 tahun itu ialah 32 bulan. Bila ditahan sejak Agustus 2020, maka 2/3 masa penahanan itu ialah pada April 2023.
Dalam rentang awal penahanan Agustus 2020 dan bebas bersyarat pada September 2022, maka Pinangki tercatat baru menjalani masa hukuman penjara 2 tahun dan 1 bulan atau 25 bulan.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, berbeda halnya apabila dia mendapatkan sejumlah remisi atau pengurangan hukuman. Bila Pinangki tercatat sudah menjalani 2/3 masa penahanan per September 2022, maka ia setidaknya mendapat 7 bulan remisi.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti membenarkan soal adanya pemberian remisi terhadap Pinangki. Total remisi yang diberikan ialah 7 bulan.
"Bebas murni 18 Desember 2023," kata Rika saat dikonfirmasi.
Selama Pembebasan Bersyarat, Pinangki harus mengikuti bimbingan di Bapas Jakarta Selatan. Menurut Rika, masa bimbingan itu baru berakhir pada 18 Desember 2024.