Penyerahan tersangka jaksa Kejari Solo

Eks JAMIntel Dua Kali Telepon Djoko Tjandra saat Buron, Minta Serahkan Diri

7 September 2020 12:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Muhammad Yusni (tengah) beserta Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka (kiri) diterima Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait penyerahan tersangka jaksa Kejari Solo. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Muhammad Yusni (tengah) beserta Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka (kiri) diterima Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait penyerahan tersangka jaksa Kejari Solo. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan JAMIntel Kejaksaan Agung, Jan Maringka, ternyata sempat menghubungi Djoko Tjandra sebanyak 2 kali pada Juli 2020. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak dari hasil pemeriksaan Jan Marinka pada Kamis (3/9) lalu.
ADVERTISEMENT
Barita mengatakan, dua kali telepon yang dilakukan Jan Maringka untuk meminta Djoko Tjandra menyerahkan diri. Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan.
"Intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu JC (Djoko Tjandra) menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi," kata Barita saat dihubungi kumparan, Senin (7/9).
Adapun hukuman yang dimaksud yakni vonis majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) tanggal 11 Juni 2009 di mana sang Joker divonis 2 tahun penjara.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Sementara dua kali telepon yang dilakukan Jan Maringka, kata Barita, terjadi pada 2 dan 4 Juli 2020. Adapun telepon ini dilakukan saat ramai-ramai Djoko Tjandra masuk ke Indonesia. Sebab menurut Barita, Jan Maringka tak dapat kabar saat Djoko Tjandra masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan tidak dapat info soal itu (Djoko Tjandra masuk), baru sesudah ramai yang bersangkutan tahu," ungkapnya.
Djoko Tjandra masuk ke Indonesia pada awal Juni 2020. Pada 8 Juni 2020, ia mendaftarkan gugatan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di hari yang sama, ia juga mengurus pembuatan e-KTP di Kelurahan Grogol Jakarta Selatan.
Adapun terkait nomor telepon Djoko Tjandra diperoleh oleh Jan Maringka atas upaya operasi intelijen yang dilakukan.
"Dari sumber-sumber intelijen berdasarkan pemantauan terhadap data dan pola komunikasi dan tidak dari satu sumber. Ini yang disampaikan ke kami," kata Barita.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak (kanan) bersama komisioner lainnya mengikuti upacara pelantikan komisioner Komisi Kejaksaan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Dalam perkembangan kasusnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap usai polemiknya ramai di Tanah Air. Ia dijemput Bareskrim Polri langsung dari Malaysia dan dibawa ke Indonesia pada 30 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Pada hari yang sama yakni 30 Juli, Keppres Jokowi keluar untuk untuk pergeseran tiga Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung. Salah satu yang digeser adalah Jan Maringka. Ia ditempatkan sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Namun info pergeseran tersebut baru ramai diketahui publik pada 5 Agustus 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan pergantian JAM bukan terkait kasus. Namun berdasarkan rotasi organisasi biasa.
"Bahwa mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 tersebut di atas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personel," kata Hari.
ADVERTISEMENT
"Sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut," pungkasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten