Eks Kades-Sekdes di Aceh Diduga Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 232 Juta

10 November 2020 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers tindak pidana korupsi mantan kepala Desa bersama sekretarisnya, DM dan HS, di Polrestabes Aceh, Selasa (10/11). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers tindak pidana korupsi mantan kepala Desa bersama sekretarisnya, DM dan HS, di Polrestabes Aceh, Selasa (10/11). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Unit Tipikor Polresta Banda Aceh menangkap mantan Kepala Desa, DM, bersama eks sekretarisnya, HS, atas dugaan korupsi dana desa ketika masih menjabat.
ADVERTISEMENT
DM dan HS merupakan mantan petinggi Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Keduanya diduga menyelewengkan dana desa dalam kurun 2015 sampai 2017.
“Dana desa ini bersumber dari APBG, APBN, dan APBk, serta dana Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang tidak pernah dimasukkan ke dalam rekening khas gampong (desa) dari 2015 sampai 2017,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha, kepada wartawan pada Selasa (10/11).
Konferensi pers tindak pidana korupsi mantan kepala Desa bersama sekretarisnya, DM dan HS, di Polrestabes Aceh, Selasa (10/11). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Ryan menjelaskan, kasus keduanya terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Atas laporan tersebut, polisi berkoordinasi dengan inspektorat untuk meminta audit keuangan.
Pada 2018, hasil audit dari inspektorat terbit dan diserahkan ke polisi. Selama mengusut kasus ini, penyidik menemukan beberapa alat bukti yang diduga kuat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
“Tersangka ditangkap pada 5 November 2020 kemudian dilakukan penahan pada keesokan harinya. Untuk saksi, polisi sudah memeriksa sebanyak 22 orang, kemudian tiga orang dari saksi ahli untuk dimintai keterangan,” kata Ryan.
Konferensi pers tindak pidana korupsi mantan kepala Desa bersama sekretarisnya, DM dan HS, di Polrestabes Aceh, Selasa (10/11). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Ryan menuturkan, usai penyidik mendapatkan hasil audit, kemudian berkoordinasi dengan BPKP. Berdasarkan audit BPKP, perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan negara Rp 232 juta.
Kerugian tersebut didasari dengan audit dari BPKP terkait kegiatan-kegiatan yang ada pada APBG, yaitu revitalisasi sumur bor, pengadaan laptop tahun 2016, dan pengadaan peralatan rumah tangga PKK pada 2016.
Kemudian pencairan dana peningkatan kapasitas aparatur gampong tahun 2017, pengadaan laptop jenis i core 5, kegiatan belanja kursi pengadaan peralatan rumah tangga PKK tahun anggaran 2017, teratak jumbo beserta atapnya, pelatihan menjahit, dan terakhir dana PAG yang tidak dimasukkan ke dalam kas.
Konferensi pers tindak pidana korupsi mantan kepala Desa bersama sekretarisnya, DM dan HS, di Polrestabes Aceh, Selasa (10/11). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Kegaiatannya ada, tetapi apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggarannya (mark up), tidak terealisasi 100 persen. Mereka menjabat sejak 2013-2018, namun terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini di tahun 2015-2017. Jadi pada periode kedua bersangkutan menjabat,” tutur Ryan.
ADVERTISEMENT
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Banda Aceh. HS dan DM dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU Pemberantasan Tipikor.