Eks Kadinsos Karangasem, Bali, Didakwa Korupsi Pengadaan Masker Rp 2,6 M

15 Maret 2022 16:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara anak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara anak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten (dinsos) Karangasem I Gede Basma didakwa korupsi pengadaan masker dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona tahun 2020. Kerugian negara yang timbul senilai Rp 2,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Basma didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama 6 pejabat Dinsos Karangasem lainnya.
"Bahwa perbuatan terdakwa I Gede Basma dkk mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.617.362.507," kata JPU M. Matulessy, Selasa (15/3).
Para terdakwa menjalani sidang dengan agenda dakwaan secara virtual di Rutan Karangasem, Selasa (15/3) siang tadi. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Adapun 6 terdakwa lainnya adalah Gede Sumaryana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Kabid Linjamsos Dinsos Karangasem.
Nyoman Rumia selalu Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Dinsos Karangasem, dan Wayan Budiarta selaku Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Bencana Dinsos Karangasem.
I Ketut Sutama Adikusuma, Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini selaku PNS di Dinsos Karangasem.
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula saat Pemkab Kabupaten Karangasem hendak melaksanakan program antisipasi dan penanganan COVID-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT
Salah satu program antisipasi penyebaran corona adalah membagikan bantuan masker kepada 512.797 masyarakat di 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem. Pemkab Karangasem menunjuk Dinsos sebagai penyelenggara acara.
Dinsos Karangasem mulai melakukan pengadaan masker pada Agustus 2020 lalu. Terdakwa Basma bersama 6 pejabat dinas sosial lainnya sepakat untuk memberikan bantuan masker jenis scuba.
Mereka menunjuk 2 perusahaan untuk mengadakan kegiatan masker ini. Yakni, Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders. Mereka meminta pihak rekanan membuat masker scuba warna hitam, ukuran standar, memiliki logo Pemkab Karangasem. Mereka sepakat harga 1 masker scuba adalah Rp 5.700.
Duta Panda Konveksi memenuhi permintaan Dinsos Karangasem dengan cara memproduksi masker scuba. Addicted Invaders memenuhi permintaan Dinsos Karangasem dengan cara membeli masker scuba seharga Rp 2.500. Addicted Invaders lalu menempel logo Pemkab Karangasem di masker.
ADVERTISEMENT
Menurut JPU, proses pengadaan masker yang dilaksanakan Dinsos Karangasem bertentangan dengan tata cara pengadaan barang dan Jasa Nomor 3 Tahun 2020. Pengadaan barang dan jasa harusnya mengikuti petunjuk yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik.
Pengadaan masker tersebut juga bertentangan dengan standar Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanggulangan COVID-19 di Indonesia yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tanggal 9 April 2020. Yakni, tingkat perlindungan untuk masyarakat umum, jenis APD adalah masker kain 3 lapis berbahan katun.
Menurut JPU, atas perbuatan para terdakwa, saksi Nyoman Yessy Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi mendapat keuntungan sebesar Rp 1.531.227.273. Sementara I Kadek Sugiantara selaku Direktur Addicted Invanders sebesar 1.086.135.234.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.