Eks Kakanwil Kemenag Sumut Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Ditahan Kejaksaan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Keduanya kini sudah ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut. Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan IZ dan ZA ditahan sejak Selasa (23/2).
"Penahanan dilakukan pada Selasa (23/2). IZ dan ZA (menjadi tersangka) dalam perkara dugaan korupsi jual beli jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara," ujar Sumanggar kepada wartawan, Kamis (25/2)
Sumanggar tidak merinci kapan kasus kasus ini terjadi. Namun diduga jual beli jabatan untuk memuluskan langkah ZA menjadi Kakanwil Kemenag Mandailing Natal.
"Berdasarkan keterangan tersangka II (ZA), ada kesepakatan membayar sebesar Rp 700 juta. Dibayar secara bertahap kepada tersangka II (IZ) untuk (posisi) Kepala Kanwil Kemenag Mandailing Natal," ujar Sumanggar.
Atas perbuatannya, IZ dan ZA disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 11 dan 13 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Sumanggar menyebut penahanan keduanya merupakan wewenang penyidik dan menghindari tersangka melarikan diri.
"Tim Pidsus akan merampungkan Berkas Perkara untuk dilimpah ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik," tutupnya.