Eks Kalapas Sukamiskin, Surung Pasaribu, Mangkir dari Pemeriksaan KPK

17 Desember 2019 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kalapas Sukamiskin, Surung Pasaribu, mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Ia sedianya menjadi saksi kasus suap di lingkungan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Saksi Surung Pasaribu tidak hadir. Belum dapat informasi ketidakhadirannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (17/12).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Surung seharusnya diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA), Rahadian Azhar.
Surung menjabat Kalapas Sukamiskin sebelum Wahid Husen. Wahid merupakan mantan Kalapas Sukamiskin yang terjerat OTT karena diduga menerima suap. Ia sudah divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pemberian fasilitas di dalam sel serta kemudahan keluar lapas untuk beberapa napi.
Namun berdasarkan pengembangan, KPK menemukan indikasi ada pelaku lain dalam kasus Wahid Husen tersebut. Bahkan Wahid diduga menerima suap dari napi lain.
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
KPK pun kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, KPK menjerat kembali 5 tersangka dalam dugaan praktik korupsi di lapas tersebut.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah terpidana korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin; eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko; serta Rahadian Azhar.
Namun status tersangka Fuad Amin gugur lantaran telah meninggal dunia. Untuk Wahid, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi; Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian; dan Rp 75 juta dari Wawan. Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan