Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Segera Disidang untuk Kedua Kalinya

11 Agustus 2020 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi. Ini akan menjadi sidang yang kedua kali untuk Wahid Husen.
ADVERTISEMENT
Wahid merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima sejumlah pemberian dari para napi serta rekanan.
Penyidikan perkaranya kini sudah dirampungkan KPK. Penyidik sudah melimpahkan berkasnya ke tangan Penuntut Umum. Surat dakwaan Wahid Husen sedang disusun untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Sambil menunggu jadwal persidangan, Wahid Husen dititipkan di Lapas Sukamiskin, tempatnya dulu memimpin. Ia pun sudah menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin sejak 2019 terkait kasusnya yang lama.
"Terdakwa selanjutnya dititipkan di Lapas Sukamiskin dan tidak dilakukan penahanan karena berstatus warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin Bandung (masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam kasus ini, KPK menduga Wahid menerima suap dan gratifikasi selama menjabat kalapas dari Maret 2018 hingga Juli 2018. Yakni menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar, dan Rp 75 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan status tersangka kedua yang diterima Wahid. Sebelumnya ia telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Juli 2018 usai di-OTT. Wahid juga telah divonis 8 tahun penjara. Kini, ia kembali harus menjalani persidangan atas perbuatannya itu.