Eks Kepala BPKAD Mimika: Saya Tak Laporkan Plt Bupati, tapi Saksi

25 November 2022 19:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jania Basir. Foto: Instagram/@janiabasir
zoom-in-whitePerbesar
Jania Basir. Foto: Instagram/@janiabasir
ADVERTISEMENT
Jania Basir Rante Danun menjelaskan soal dirinya yang dicopot dari posisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika.
ADVERTISEMENT
Pemberhentiannya sempat menjadi sorotan. Lantaran disebutkan dalam surat pemberhentian bahwa Jania dicopot lantaran melaporkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, ke penegak hukum atas dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter.
Berikut petikan dalam surat pemberhentian mereka:
"Diberhentikan karena disebut tidak menunjukkan loyalitas, dedikasi, integritas, dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Pejabat Tinggi Pratama yang dengan melaporkan Plt Bupati Mimika selaku Pejabat Pembina Kepegawaian kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan pembelian helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 yang belum terbukti."
Jania mengakui bahwa kalimat tersebut termuat dalam surat pencopotannya. Namun, Jania mengklarifikasi bahwa dalam kasus tersebut, ia merupakan saksi.
"Memang benar di dalam SK Pemberhentian saya sebagai Kepala BPKAD disebut alasan karena melaporkan Plt. Bupati. Tapi yang sebenarnya saya dipanggil APH bukan sebagai pelapor, tapi sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Mulai saat saya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan maupun setelah menjabat sebagai Kepala BPKAD," papar Jania kepada wartawan, Kamis (25/11).
ADVERTISEMENT
Jania tidak sendiri. Ada dua eselon II lain yang juga dicopot oleh Plt Bupati dari jabatannya. Yakni Jeni O. Usmani selaku Kadis Pendidikan dan Ida Wahyuni selaku Kadis Perhubungan.
Jania menyebut kedua koleganya itu pun dalam surat pemberhentiannya disebutkan karena melaporkan Plt Bupati Mimika ke penegak hukum.
"Kami bertiga diberhentikan dari jabatan dengan alasan yang sama," kata dia.
Menurut dia, kedua rekannya itu pun sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh APH soal dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter Tahun Anggaran 2015.
Terkait pencopotan Jania, Johannes Rettob membenarkannya. Namun, ia membantah bahwa pemberhentian itu karena terkait laporan Jania terhadap dirinya ke penegak hukum.
Menurut John, pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
ADVERTISEMENT
"Bukan karena itu, sesuai dengan rekomendasi Komisi ASN, yang bersangkutan jabatannya tidak sesuai dengan hasil pelelangan jabatan," kata Johannes saat dihubungi, Kamis (24/11).
Meski demikian, Johannes belum membeberkan lebih jauh soal pencopotan tersebut. Sementara Ketua KASN Agus Pramusinto hanya berkomentar singkat.
"Secara normatif, pencopotan harus sesuai ketentuan. Ada prosedur yang harus diikuti," ujar dia.