Eks Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

6 Maret 2024 19:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), Senin (17/7/2023).  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), Senin (17/7/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispertaru DIY) Krido Suprayitno divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Aaniri Herkutanto itu di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (6/3). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," kata Tri dalam amar putusannya.
Krido diwajibkan membayar Rp 300 juta tersebut, jika tidak hukumannya akan ditambah 1 bulan kurungan.
Selain itu, Krido sendiri dibebaskan dari dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsidair.
Hakim menyatakan Krido tak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsidair penuntut umum," jelas Tri.
Akan tetapi, Krido dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh majelis hakim yakni menerima gratifikasi. Ini sesuai dakwaan kedua primer yaitu Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Hukuman Tambahan
Tak hanya itu, Krido juga mendapat hukuman pidana tambahan yaitu perampasan barang. Barang yang dirampas adalah dua bidang tanah atas nama Krido di Purwomartani, Kalasan, Sleman seluas 997 meter persegi dan 811 meter persegi.
Hal yang memberatkan dalam perkara Krido menurut majelis hakim adalah Krido mengkhianati kepercayaan negara dalam mengelola pembangunan desa.
Lalu, di juga menikmati uang hasil pidana serta tak mendukung pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Sementara, hal yang meringankan adalah sikap sopan saat persidangan, menyesali perbuatan, punya tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, lalu mengembalikan uang gratifikasi Rp 4.755.050.000.
Menanggapi putusan ini, baik Krido maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya Krido dituntut oleh JPU 8 tahun penjara.