Eks Ketua DPRD Lampung Tengah Divonis 4 Tahun Penjara

9 Januari 2020 23:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 Achmad Junaidi Sunardi. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 Achmad Junaidi Sunardi. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Achmad dinilai terbukti menerima suap dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah sebesar Rp 1,25 miliar.
Dalam sidang tersebut, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap 3 eks anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin dengan lama penjara dan denda sama seperti Achmad.
Ketiganya dinilai terbukti bersama-sama menerima suap dari Mustafa. Zugiri disebut menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar, Bunyana sebesar Rp 2,08 miliar, dan Zainuddin sebesar Rp 1,58 miliar.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).
Terdakwa kasus dugaan suap, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainudin, dan Bunyana, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, kepada bekas empat orang wakil rakyat tersebut.
ADVERTISEMENT
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun kepada keempatnya usai menjalani pidana pokok.
Selain itu, hakim juga menolak permohonan dari Zainuddin dan Bunyana yang ingin menjadi justice collaborator (JC). Menurut hakim, keduanya belum memenuhi syarat untuk menjadi JC.
Mustafa, Bupati Lampung Tengah, di Kantor KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut hakim, suap diberikan kepada keempat orang itu agar DPRD Kabupaten Lampung Tengah memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Suap juga diberikan agar DPRD mengesahkan APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT