Eks Ketua PN Semarang Diduga Minta Hakim Lasito Bantu Bupati Jepara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Purwono yang kini menjabat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, disebut meminta Lasito untuk membantu Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, yang mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jateng.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Marzuqi dan Lasito yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Ariawan Agustiartono, di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Selasa (2/7).
"Purwono meminta Lasito untuk membantunya (Marzuqi) jika memungkinkan," ujar jaksa Ariawan.
Saat itu, kata jaksa Ariawan, Lasito tak langsung menyetujuinya. Lasito menyatakan akan terlebih dahulu melihat pembuktian di persidangan.
"(Permintaan itu) dijawab (Lasito) dilihat dulu pembuktiannya di persidangan," kata jaksa Ariawan.
Lasito akhirnya bersedia membantu Marzuqi dengan permintaan imbalan Rp 1 miliar. Namun akhirnya disepakati Marzuqi memberi uang senilai Rp 500 juta dan USD 16 ribu.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diserahkan oleh orang suruhan Ahmad Marzuqi bernama Ahmad Hadi pada 12 November 2017. Untuk mengelabuhi barang yang dibawa bukan uang, uang tersebut dimasukkan dalam kantong plastik putih bertuliskan 'Bandeng Juwana'.
"Pada 13 November 2017, terdakwa (Lasito) memutus permohonan praperadilan yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon (Marzuqi)," ucap jaksa.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Purwono pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali yakni pada 22 Desember 2018 dan 18 Januari 2019.