Eks Ketum KONI Sebut Kemenpora Minta Usulan Dana Hibah Diubah hingga Rp 26 M

27 Februari 2020 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua KONI Pusat Tono Suratman meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua KONI Pusat Tono Suratman meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Sidang dengan terdakwa eks Menpora, Imam Nahrawi, turut menghadirkan mantan Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman. sebagai saksi. Tono bersaksi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI dan gratifikasi yang menjerat Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Tono menyebut pernah ada permintaan dari Kemenpora agar KONI mengubah besaran dana hibah yang diajukan. Proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora terkait 'Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018'.
Pada awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK bertanya kepada Tono soal permintaan peningkataan dana hibah yang diajukan. Permintaan peningkatan dana itu dinilai cukup melonjak.
"Seingat saudara, apa alasannya sehingga terjadi perubahan jumlah dana yang dimohonkan (KONI)? sangat signifikan jumlahnya ya, dari Rp 16 miliar ke Rp 27 miliar," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2).
Terdakwa Imam Nahrawi (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tono mengaku tidak begitu mengingat alasan utama perubahan anggaran. Namun, dia mengatakan permintaan agar KONI mengubah besaran usulan itu justru atas permintaan tim verifikasi Kemenpora.
ADVERTISEMENT
"Saya begitu kurang mengingat ya, Pak, karena sudah lama. Tetapi, setahu saya itu biasanya dari verifikasi Kemenpora yang mengusulkan untuk ada pengajuan dana, yang diusulkan supaya ada perubahan untuk ditingkatkan demikian, Pak," kata Tono.
Tono mengetahui permintaan agar usulan dana ditingkatkan dari Sekjen KONI saat itu, Ending Fuad Hamidy.
"Biasanya (laporan usulan perubahan anggaran) dari Pak Sekjen langsung," ucap Tono.
Permintaan agar usulan dana hibah KONI ke Kemenpora ditingkatkan memang terdapat dalam dakwaan Imam Nahrawi.
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam dakwaan, permintaan agar usulan dana ditingkatkan merupakan hasil koordinasi asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dengan pihak KONI Pusat. Namun usulan dana itu ditolak tim verifikasi Kemenpora karena tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 95 Tahun 2017. Sebab waktu pengajuan sudah akhir tahun 2018 dan dana hibah akan dipergunakan untuk tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam kasusnya, Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan politikus PKB itu bersama Miftahul Ulum yang juga telah berstatus terdakwa.
Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap terkait dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Selain itu Imam juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar selama menjabat Menpora. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.