news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Ketum PPP Romy Didakwa Terima Suap Rp 416,4 Juta

11 September 2019 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: Iqbal FIrdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: Iqbal FIrdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR, Muchammad Romahurmuziy alias Romy, didakwa menerima suap total sebesar Rp 416,4 juta. Suap itu terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, suap itu terkait dua jabatan. Pertama, sebesar Rp 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin. Kedua, sebesar Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung," ujar jaksa penuntut umum KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).
Suap Terkait Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur
Mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Perkara berawal ketika Kemenag membuka lowongan jabatan, termasuk Kakanwil Kemenag Jatim pada 13 Desember 2018. Syarat mengikuti seleksi itu tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman tersebut.
ADVERTISEMENT
Haris yang sedang menjabat Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur turut mendaftar. Padahal, pada tahun 2016, Haris diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.
Untuk memperlancar dalam proses seleksi, Haris berencana meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin. Namun karena sulit menemui Lukman, Haris disarankan Ketua DPP PPP Jatim, Musyaffa Noer, untuk menemui Romy.
Pada 17 Desember 2018, Haris datang ke rumah Romy di Kramatjati, Jakarta Timur. Haris menyampaikan keinginannya agar lolos dalam seleksi tersebut. Romy disebut bersedia menyampaikan keinginan Haris itu kepada Lukman.
Kemudian pada 26 Desember 2018, Haris memberi tahu Romy bahwa dirinya telah mendaftar seleksi. Haris pun meminta bantuan Romy agar lolos seleksi.
ADVERTISEMENT
Keesokan harinya, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi. Lalu, Romy meminta Lukman untuk tetap meloloskan Haris.
Atas arahan Romy, Lukman disebut memerintahkan Sekjen Kemenag, Nur Cholis, untuk tetap meloloskan Haris. Kemudian Nur Cholis meminta kepada Ahmadi selaku panitia seleksi menambahkan nama Haris dan Anshori sebagai peserta yang lolos seleksi tahap administrasi.
Alhasil, Haris lolos seleksi administrasi. Bahkan ia pun lolos dalam seleksi-seleksi selanjutnya. Dalam prosesnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat 2 kali menyurati Menag Lukman untuk membatalkan kelulusan Haris.
Pada 17 Februari 2019, Romy menyampaikan bahwa Lukman akan tetap mengangkat Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko.
Pada akhirnya, Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019. Haris dilantik Menag Lukman keesokan harinya.
ADVERTISEMENT
Atas bantuan Romy memperlancar seleksi, Haris pun memberikan uang kepada mantan Ketum PPP itu. Uang diserahkan dua kali. Pertama, sebesar Rp 5 juta pada 6 Januari 2019. Kedua, sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019. Penyerahan uang dilakukan di rumah Romy.
Sebelumnya dalam dakwaan Haris, Menag Lukman Hakim juga disebut menerima suap Rp 70 juta dari Haris. Sehingga total suap yang diberikan Haris ialah sebesar Rp 325 juta.
Perbuatan Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Suap Terkait Jabatan Kepala Kantor Kemenag Gresik
Eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Foto: Antara/Reno Esnir
Berawal ketika Muafaq tahu ia tak masuk rekomendasi menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik pada Oktober 2018. Ia pun menyampaikan keinginannya kepada Haris Hasanudin yang saat itu masih menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jatim. Muafaq juga disebut menyampaikan hal itu kepada sepupu Romy bernama Abdul Rochim, sekaligus minta diperkenalkan ke eks Ketum PPP itu.
ADVERTISEMENT
Rochim lantas menyampaikan hal itu kepada sepupu Romy lainnya bernama Abdul Wahab. Pada Oktober 2018, di sebuah hotel di Surabaya, Muafaq bertemu Romy menyampaikan keinginannya. Romy pun menyanggupinya.
Pada Desember 2018, Romy dan Wahab bertemu membahas keinginan Muafaq. Lalu, Romy memerintahkan Nur Cholis untuk mengangkat Muafaq menjadi Kakanwil Kemenag Gresik.
Untuk merealisasikan itu, Nur Cholis memerintahkan agar Ahmadi selaku kepala Biro Kepegawaian untuk mengangkat Muafaq jadi Kakanwil Kemenag Gresik. Pada 31 Desember 2018, Muafaq diangkat dalam jabatan tersebut. Ia dilantik pada 11 Januari 2019.
Pada 16 Januari, Haris menyarankan agar Muafaq menemui Romy. Sebab, Romy dinilai berjasa dalam pengangkatan Muafaq menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Muafaq lalu bertemu Romy di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu, Romy meminta Muafaq agar membantu Abdul Wahab yang sedang menjadi Caleg DPRD Kabupaten Gresik dari PPP. Serta, meminta Muafaq membesarkan PPP di Jatim.
ADVERTISEMENT
Muafaq kemudian bertemu dengan Wahab yang meminta bantuan biaya kampanye selaku caleg. Muafaq pun menyanggupi untuk mengerahkan teman-temannya di Kemenag Gresik memilih Wahab.
Selain itu, pada Januari-Februari, Muafaq memberikan uang Rp 41,4 juta, untuk biaya kampanye Abdul Wahab. Pemberian uang itu diketahui oleh Romy.
Pada 15 Maret 2019, Muafaq menemui Romy dengan membawa uang Rp 50 juta di Hotel Bumi Surabaya. Uang itu sebagai konpensasi karena Romy telah membantunya.
Romy disebut menerima uang itu dalam goodiebag warna hitam dengan cara memerintahkan seseorang bernama Amin Nuryadi untuk menerimanya secara langsung. Sesaat setelah pemberian uang, Romy ditangkap KPK.
Perbuatan Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT