Eks Ketum PPP Romy Nilai Dakwaan KPK Tak Sinkron

11 September 2019 13:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR, Muchammad Romahurmuziy alias Romy, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Ia didakwa menerima suap total sebesar Rp 416,4 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Romy menilai banyak hal dalam dakwaan KPK yang tak sinkron antara satu fakta dengan fakta lainnya. Salah satunya soal penyebutan suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin karena membantu Haris Hasanudin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin.
"Di dakwaan saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin. Namun dalam uraian, saya membantu Haris. Jadi saya ini bantu Lukman Hakim atau bantu Haris. Jadi saya ini bantu siapa? Karena dalam dakwaan saya bantu Lukman tetapi di uraian saya bantu Haris itu ada di halaman 6 dan 7. Secara umum mengerti tapi enggak sinkron," ujar Romy dalam tanggapannya atas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan bahwa penilaian Romy itu nantinya dapat dituangkan dalam eksepsinya. "Itu (keberatannya) diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting ngerti dulu ngerti apa yang dibacakan (dalam dakwaan)," ucap Fahzal.
ADVERTISEMENT
Romy pun mengamini pernyataan majelis hakim. Ia pun menyebut nantinya akan ada dua nota keberatan berbeda, eksekpsi pribadi dan pihak kuasa hukum.
Atas permintaan, hakim Fahzal pun mengabulkan putusan Romy dan menunda persidangan hingga Rabu 18 September 2019.
"Kami tunda satu minggu (pada hari) Rabu lagi tanggal 18," ungkap Fahzal.
Romy didakwa menerima suap total sebesar Rp 416,4 juta. Suap itu terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Jaksa menyebut dalam dakwaannya suap itu diterima Romy bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.
Menurut jaksa, suap itu terkait dua jabatan. Pertama, sebesar Rp 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin. Kedua, sebesar Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
ADVERTISEMENT