Eks Komisioner KPU Sebut Pencalonan Gibran Cacat Prosedur

2 April 2024 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha, memberikan keahlian dalam persidangan lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha, memberikan keahlian dalam persidangan lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
I Gusti Putu Artha, mantan Komisioner KPU, menilai proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menyalahi prosedur sejak awal. Terutama menyangkut keputusan KPU untuk menetapkan pendaftaran Prabowo-Gibran padahal belum mengubah Peraturan KPU untuk menyesuaikan putusan 90 Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
“Setelah Putusan MK 90 [tentang syarat usia capres-cawapres] dibacakan pada 16 Oktober, 17 Oktober KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis yang untuk pada akhirnya setelah verifikasi dilakukan menyatakan bahwa persyaratan bakal calon wakil presiden memenuhi syarat tanpa mengubah PKPU Nomor 19/2019,” kata Artha dalam persidangan lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Selasa (2/4).
“Tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur,” lanjut Artha.
Selain hal tersebut, Artha juga membeberkan beberapa hal yang dianggap mempertegas pencalonan Gibran adalah cacat proses. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
“Seharusnya diberikan pada saat pendaftaran, namun diberikan setelah masa pendaftaran berakhir,” kata Artha.
“Seharusnya, syarat usia minimal Gibran dinyatakan belum memenuhi syarat. Berkas pencalonan bakal paslon seharusnya dikembalikan,” kata Artha.
“Pemicu pelanggaran etik itu adalah prosedur yang dilakukan dalam proses pendaftaran verifikasi dan penetapan paslon Gibran yang tidak berkepastian hukum tidak proporsional dan melanggar prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Artha.
ADVERTISEMENT
Artha adalah salah satu dari 10 ahli yang dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Dia memberikan keahliannya di hadapan hakim konstitusi untuk memperkuat permohonan atau gugatan Ganjar-Mahfud.
Permohonan Ganjar-Mahfud di antaranya adalah menganulir kemenangan pasangan Prabowo-Gibran pada pemungutan suara 14 Februari lalu dan meminta agar Pemilu digelar ulang. Alasannya karena menyalahi prosedur, termasuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka.