Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta

28 Mei 2020 11:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP. Ia disidang dalam satu dakwaan bersama eks caleg PDIP dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang perdana itu, Wahyu didakwa menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani. Suap itu berasal dari eks caleg PDIP, Harun Masiku, yang diberikan melalui kader PDIP, Saeful Bahri.
"Terdakwa I (Wahyu Setiawan) selaku anggota KPU menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima terdakwa melalui perantara terdakwa II (Agustiani Tio Fridelina) secara bertahap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau seluruhnya setara dengan Rp 600 jutA dari Saeful Bahri bersama dengan Harun Masiku," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang kode etik bersama DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menyatakan, suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
"(Suap diberikan) yaitu agar terdakwa I mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Sumsel I kepada Harun Masiku," ucap jaksa.
Persangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kiri) memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (6/2). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Atas perbuatannya itu, Wahyu dan Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.