Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

24 Agustus 2020 15:26 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Wahyu Setiawan. Eks Komisioner KPU itu dinilai terbukti menerima suap.
ADVERTISEMENT
Wahyu Setiawan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Wahyu Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata hakim membacakan amar putusan Wahyu Setiawan, Senin (24/8).
Dalam sidang yang sama, terdakwa lainnya di kasus ini yakni eks caleg PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, juga menjalani sidang vonis. Ia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tersangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dalam kasusnya, jaksa KPK meyakini Wahyu menerima suap dari eks caleg PDIP yang kini masih buron, Harun Masiku. Sementara Agustiani menjadi perantara suap.
Wahyu didakwa menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani. Suap itu berasal dari Harun Masiku yang diberikan melalui kader PDIP, Saeful Bahri.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Khusus Wahyu, ia turut didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap itu terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025.
Atas perbuatan tersebut, jaksa KPK menilai Wahyu dan Agustiani telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk kasus di Papua Barat, Wahyu dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tentang Tipikor.
ADVERTISEMENT
Wahyu Setiawan sudah mengembalikan uang SGD 15 ribu dan Rp 500 juta ke rekening KPK. Hal itu menjadi salah satu hal meringankan bagi Wahyu.
Namun ada hal juga yang memberatkan bagi Wahyu. Salah satunya perbuatannya berpotensi mencederai pemilu sebagai proses demokrasi.