Eks Menkes Kongo Dihukum 5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Ebola

24 Maret 2020 8:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Eks menteri kesehatan Republik Demokratik Kongo, Oly Ilunga, divonis lima tahun penjara karena menggelapkan dana penanganan virus ebola.
ADVERTISEMENT
Ia dijatuhi hukuman bersama Menteri Keuangan Provinsi Kinshasha, Guy Matondo, yang dihukum delapan tahun penjara
Namun Ilunga membantah telah melakukan korupsi dan mengecam adanya kesalahan prosedural dalam persidangan.
Petugas kesehatan membawa mayat korban Ebola untuk dimakamkan di pemakaman di Freetown, Sierra Leone, 21 Desember 2014. Foto: Reuters/Baz Ratner
Ilunga ditangkap September 2019 karena menyalahgunakan dana USD 4,3 juta yang dialokasikan AS untuk melawan Ebola.
Dilansir Anadolu, Lucas Longwa, panitera pengadilan di ibu kota Kinshasa, mengatakan, hakim juga mencabut hak politik Ilunga. Menkes periode 2016-2019 itu tak boleh memegang jabatan publik lagi.
Sementara itu pengacara Matondo, Michel Omba, mengatakan hukuman 8 tahun untuk kliennya adalah "skandal peradilan." Matondo sebelumnya didakwa korupsi USD 21,7 juta dan USD 147.000.
Keduanya seharusnya dijatuhi hukuman kerja paksa, tetapi hukuman seperti itu tidak dieksekusi di Republik Demokratik Kongo dan mereka akan menjalani hukuman di penjara.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, epidemi Ebola terbaru di Afrika telah menewaskan lebih dari 2.200 orang. Kasus ini pertama kali diidentifikasi pada Agustus 2018.