Eks Pegawai Bank Jual Senpi Rakitan Rp 7 Juta Lewat Medsos Diciduk Polisi

19 Agustus 2021 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polsek Tebet menangkap seorang pria berinisial RAG di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (17/8). Pelaku ditangkap karena menjual senjata api rakitan di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pelaku menjual satu senpi rakitan seharga Rp 7 juta. Dia memasarkannya lewat media sosial.
“Kami terus bergerak di dunia maya untuk kemudian di hari ke 7 tepat di 17 Agustus 2021 tersangka atas nama RAG berhasil kami amankan. Senpi dijual Rp 7 juta,” kata Alexander di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/8).
Alexander menyebut, kasus itu terungkap berkat patroli siber di media sosial. Setelah diselidiki, polisi lalu menyamar dan menangkap pelaku dan diamankan 1 senjata api rakitan jenis Revolver 9 mm.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan senjata api rakitan dari medsos. Dia juga mengaku baru pertama kali menjual senpi tersebut. Selama ini pelaku bekerja sebagai mantan pegawai bank swasta.
ADVERTISEMENT
“Jadi yang bersangkutan ini adalah mantan pegawai sebuah bank pengkreditan rakyat yang ada di Jakarta, dan keluar dari bank tersebut di 2015. Kami masih mencari tahu senjata ini pernah digunakan untuk apa saja,” ujar Alex.
Alex mengatakan, senjata yang dimiliki lalu dijual RG cukup menarik. Setelah diperiksa di Labfor Polri, senjata rakitan ini dinilai berkualitas sangat baik. Bahkan, sangat mirip dengan senjata pabrikan.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho, Foto: Dok. Polres Tangsel
"Senjata api rakitan yang bahkan menurut ahli dari Puslabfor ini adalah kualitas yang baik. Bahkan ini kualitas yang cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru. Artinya ini senjata rakitan yang bentuk kualitasnya mirip dengan senjata pabrikan," jelas dia.
Alex masih akan menelusuri dari mana RG mendapatkan senjata ini. Termasuk sudah dipakai untuk apa saja.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kata Alex, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 51 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Sampai dengan 20 tahun, ditahan,” tandasnya.