Eks Pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, Dituntut 10 Tahun Penjara

30 Mei 2022 20:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dua terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Wawan Ridwan, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa KPK menilai Wawan Ridwan terbukti menerima suap dan gratifikasi serta pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Pada sidang yang sama, jaksa juga menuntut Alfred Simanjuntak dengan 8 tahun penjara. Mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak itu dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa I Wawan Ridwan bersama-sama dengan Terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5).
Mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa pun menuntut keduanya membayar uang pengganti sesuai yang mereka terima dalam kasus ini.
Wawan Ridwan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000 subsider 2 tahun penjara. Sementara Alfred dituntut membayar Rp 8.237.292.900 subsider 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebbagaimana dakwaan kedua.
Khusus Wawan Ridwan, ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga dan keempat.
Dalam perkara ini, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap terkait rekayasa pemeriksaan pajak. Yakni pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (PANIN) Tbk, serta PT Jhonlin Baratama.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk gratifikasi, keduanya dinilai terbukti menerima dari sejumlah wajib pajak selama bekerja dari 2014-2019. Mereka adalah PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama; CV Perjuangan Steel; PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari dan PT Link Net sejumlah Rp 1.036.250.000; SGD 71.250; dan mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp 625.000.000; serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp 6.446.847.500.
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji; pemeriksa pajak Dadan Ramdani, Yulmanizar, dan Febrian. Mereka disidang secara terpisah.
Khusus untuk Wawan Ridwan, ia juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari hasil suap dan gratifikasi tersebut. Pencucian uang itu dilakukan bersama-sama dengan sang anak, Muhammad Farsha Kautsar.
ADVERTISEMENT
Pencucian uang ini kemudian menyeret Siwi Widi. Eks pramugari Garuda Indonesia itu disebut menerima Rp 647 juta dari Farsha yang disebut sedang mendekatinya. Uang itu sudah dikembalikan.