Eks Pejabat Kementerian ESDM, Sri Utami, Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

24 Mei 2022 17:29 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala P3BMN pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM Sri Utami saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala P3BMN pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM Sri Utami saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sri Utami dengan hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan. Sri Utami juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Sri Utami ialah mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia merupakan terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan fiktif.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/5).
Mantan Kepala P3BMN pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM Sri Utami saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Jaksa KPK menilai Sri terbukti melakukan pengadaan fiktif melalui beberapa kegiatan di Kementerian ESDM pada 2012. Perbuatan korupsi itu disebut merugikan negara hingga Rp 11,123 miliar.
Sri Utami juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,39 miliar. Sesuai dengan keuntungan yang didapatnya dari perbuatan korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi Sri Utami ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, ia dinilai kurang terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Keadaan meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa sopan dan menghargai persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Korupsi Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM

Mantan Kepala P3BMN pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM Sri Utami saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam perkaranya, Sri Utami selaku PNS sekaligus koordinator Satker Setjen Kementerian ESDM, didakwa merugikan negara bersama dengan Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM.
Perbuatan Sri berawal ketika Waryono Karno mengadakan rapat inti pada sekitar akhir 2011 dan meminta untuk mencari dana yang diambil dari hasil pengadaan barang jasa di lingkungan biro dan pusat di bawah koordinasi Sri Utami. Ia berdalih karena penyerapan anggaran yang rendah dan banyak kegiatan Setjen ESDM yang tidak bisa dibiayai APBN.
ADVERTISEMENT
Kegiatan di Sekjen ESDM itu yakni, pertama: sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun 2012. Kegiatan sosialisasi dengan anggaran Rp 5,309 miliar dipecah menjadi 48 kegiatan dengan nilai sekitar Rp 100 juta.
Selanjutnya, para staf diminta untuk mencari perusahaan pinjaman yang dijadikan seolah-olah pelaksana kegiatan dengan imbalan 2-5 persen dari nilai pekerjaan.
Para staf juga diminta untuk menyusun 48 laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan sosialisasi dilaksanakan, padahal tidak. Total uang yang terkumpul dari kegiatan adalah Rp 2,964 miliar disampaikan ke Sri Utami.
Kemudian Sri Utami menggunakan Rp 1,465 miliar untuk kegiatan di Setjen yang tidak dibiayai APBN antara lain untuk diberikan ke LSM, organisasi masyarakat, paspampres, Tunjangan Hari Raya, wartawan, office boy, perjalanan, perpanjangan STNK, operasional kantor, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sisa uang dibagi-bagi ke Poppy Dinianova (Rp 148 juta), Jasni (Rp 156,224 juta), Teuku Bahagia (Rp 120,4 juta), modal kerja (Rp 100 juta).
Kegiatan kedua, yakni sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012 yang total anggarannya Rp 4,175 miliar. Dipecah menjadi 43 paket kegiatan dengan nilai di bawah Rp 100 juta.
Selanjutnya, Jasni bersama Poppy dan Johan mencari rekanan seolah-olah dijadikan pelaksana kegiatan dengan imbalan 2-5 persen dari nilai pekerjaan
Mereka juga menyiapkan dokumentasi seolah-olah ada kegiatan sepeda sehat di 6 kota yakni di Purwokerto, Tegal, Banyumas, Cilacap, Surakarta, dan Yogyakarta. Serta menyusun 43 laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan sepeda sehat dilaksanakan.
Uang sebesar Rp 1,1 miliar lalu diserahkan ke Sri Utami untuk kegiatan Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN. Sedangkan sisanya diterima Poppy (Rp 437,6 juta), Jasni (Rp 318,469 juta), Dwi Purwanto (Rp 15 juta), Bambang Wijiatmoko (Rp 20 juta), Johan (Rp 1,034 miliar).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ketiga, perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM tahun anggaran 2012 dengan anggaran Rp 37,817 miliar. Anggaran itu untuk renovasi 3 gedung yaitu Gedung Setjen Kementerian ESDM (Plaza Centris) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan (Rp 1,83 miliar); Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Pegangsaan Timur Nomor 1A Cikini Jakarta Pusat (Rp 2,693 miliar); dan Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan No 18 Jakarta Pusat (Rp 7,968 miliar).
Pekerjaan renovasi tiga gedung itu juga dibagi menjadi paket-paket perawatan kecil yaitu menjadi 142 paket dengan meminjam beberapa perusahaan untuk dijadikan seolah-olah pelaksana pekerjaan dengan "fee" pinjam 2-5 persen dari nilai proyek.
Atas perbuatan-perbuatan tersebut, ada sejumlah pihak yang diperkaya yaitu:
ADVERTISEMENT
• Sri Utami sebesar Rp 2,398 miliar
• Waryono Karno sebesar Rp 150 juta
• Bambang Wijiatmoko sebesar Rp 20 juta
• Agus Salim sebesar Rp 200 juta
• Arief Indarto sebesar Rp 5 juta
• Poppy Dinianova Rp 585,6 juta
• Jasni sebesar Rp 474.694.579
• Teuku Bahagia alias Johan sebesar Rp 1,155 miliar
• Sutedjo Sulasmono sebesar Rp 81 juta
• Cawa Awatara sebesar Rp 30 juta
• Agung Pribadi sebesar Rp 25 juta
• Suryadi sebesar Rp 5 juta
• Indah Pratiwi sebesar Rp 157,77 juta
• Widodo sebesar Rp 103,77 juta
• Victor Cornelis Maukar sebesar Rp 459,72 juta
• Drajat Budianto sebesar Rp 210 juta
ADVERTISEMENT
• Dwi Purwanto sebesar Rp 15 juta
• Bayu Prayoga sebesar Rp 800 juta
• Haris Darmawan sebesar Rp 3 juta
• Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta
• Sugiono sebesar Rp 60,86 juta
• Tri Joko Utomo sebesar Rp 366,366 juta
• Matnur Tambunan sebesar Rp 155,92 juta
• Kausar Armanda sebesar Rp 209,74 juta
• Darwis Usman sebesar Rp 158,57 juta
• Wayan Mulus Desi Herlinda sebesar Rp 10,74 juta
• Anwar Rasyid sebesar Rp 8,72 juta
• Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) sebesar Rp 866,5 juta
• CV Bintang Kreasi Permata, CV Ari Sindo Pratama, CV Wanni Star seluruhnya sebesar Rp 945,624 juta.
Jaksa menilai Sri Utami terbukti melakukan perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT