Eks Pejabat OJK Fakhri Hilmi Segera Disidang Kasus Jiwasraya

13 Januari 2021 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Berkas penyidikan kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyeret eks Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, akhirnya rampung.
ADVERTISEMENT
Berkas penyidikan Fakhri yang dimulai pada Juni 2020 telah diserahkan penyidik JAMPidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (12/1).
"Berkas perkara atas nama tersangka Fakhri Hilmi merupakan berkas pertama dari penyidikan gelombang kedua telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/1).
Rampungnya berkas penyidikan ditindaklanjuti dengan pelimpahan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tahap 2 dilaksanakan oleh penyidik pada Jampidsus kepada Penuntut Umum dengan menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana Tersangka menjalani penahanan tingkat penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Riono menyatakan dengan penyerahan tahap 2 ini, maka penahanan Fakhri menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa Fakhri Hilmi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-25/Ft.1/M.1.10/01/2021 tgl 12 Januari 2021 dilakukan Penahanan Rutan selama 20 hari terhitung tanggal 12 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan," jelasnya.
Konferensi pers eks Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi (kanan) terkait kepemilikan investor tunggal dalam produk reksa dana di Gedung OJK, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Adapun selanjutnya, JPU segera menyusun surat dakwaan Fakhri. Sehingga dalam waktu dekat Fakhri bakal disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat segera merampungkan surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Riono.
Dalam perkaranya, Fakhri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP. 
ADVERTISEMENT

Latar Belakang Kasus

Fakhri merupakan tersangka kasus Jiwasraya yang ditetapkan Kejagung di tahap kedua. Fakhri menjadi tersangka bersama 13 manajer investasi yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), PT Prospera Asset Management (PAM).
Kemudian PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).
Fakhri menjadi tersangka diduga terkait jabatan lamanya selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode 2014-2017.
ADVERTISEMENT
Ia diduga mengetahui adanya pelanggaran yang telah dilakukan 13 perusahaan manajer investasi yang mengelola dana investasi Jiwasraya.
"Penempatan investasi saham PT. Asuransi Jiwasraya yang dilakukan Manager Investasi tersebut melebihi 10 % untuk reksadana konvensional dan 20% untuk reksadana syariah dari NAB (Nilai Aktiva Bersih)," ucap Riono.
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh BPK.
Sebelumnya sudah terdapat 6 terdakwa kasus Jiwasraya yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan.
Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Khusus Benny Tjokro dan Heru Hidayat, tak hanya divonis hukuman penjara seumur hidup. Keduanya turut divonis membayar uang pengganti. Benny harus membayar Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru senilai Rp 10.728.783.375.000.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, hukuman penjara seumur hidup para terdakwa kasus Jiwasraya tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Mereka masih bisa mengajukan banding dan kasasi atas hukuman itu.