Eks Pejabat Waskita Desi Arryani Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

21 November 2019 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, akhirnya memenuhi panggilan KPK. Ia hadir setelah mangkir dari tiga panggilan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Desi Arryani tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.50 WIB. Ia tiba dengan mengenakan batik cokelat dan kerudung warna cokelat muda. Tak lama menunggu, ia langsung naik ke ruang pemeriksaan KPK.
Desi Arryani akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Rahman.
Desi yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero), akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pelayanan pekerjaan subkontraktor fiktif 14 proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
Dirut JSMR Desi Arryani Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Sebelumnya, KPK mengultimatum Desi agar memenuhi panggilan keempat. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, berharap Desi kooperatif
Adapun dalam kasus proyek fiktif tersebut, KPK sudah menjerat dua orang. Keduanya ialah Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
ADVERTISEMENT
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut, diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor. Diduga 4 perusahaan tersebut tidak mengerjakan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya membayar kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak. Sebagian di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
KPK belum membeberkan nama-nama perusahaan subkontraktor itu. Akibat kasus ini negara telah dirugikan setidaknya Rp 186 miliar.
ADVERTISEMENT