Eks Pejabat Waskita Karya Desi Arryani Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

20 November 2019 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, kembali tak memenuhi panggilan KPK. Desi seharusnya bersaksi dalam dugaan korupsi pelayanan pekerjaan subkontraktor fiktif 14 proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan ketiga kalinya Desi mangkir dari pemeriksaan. KPK membutuhkan keterangan Desi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Rahman.
"Pihak saksi (Desi) melalui stafnya menyampaikan tidak dapat datang hari ini, dan akan memenuhi jadwal pemeriksaan besok siang (Kamis, 21 November) di KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Dirut JSMR Desi Arryani Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Sebelumnya, KPK telah mengingatkan Desi untuk tak mangkir di pemanggilan hari ini. Febri berharap Desi bisa memberikan contoh pejabat BUMN kooperatif jika dipanggil KPK.
Terlebih, KPK telah menyurati Menteri BUMN Erick Thohir agar mengarahkan pejabatnya untuk kooperatif. Desi kini menjabat Dirut PT Jasa Marga (Persero).
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat dua orang. Keduanya ialah Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.
ADVERTISEMENT
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga dikerjakan perusahaan lain. Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor.
Diduga 4 perusahaan tersebut tidak mengerjakan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya membayar kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak. Sebagian di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
KPK belum membeberkan nama-nama perusahaan subkontraktor itu. Akibat kasus ini negara telah dirugikan setidaknya Rp 186 miliar.