Eks Penyidik KPK Ajukan JC, MAKI Harap Bisa Bongkar Peran Lili Pintauli

24 November 2021 13:09 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC). Alasannya, dia telah membongkar dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait kasus Tanjungbalai di persidangan.
ADVERTISEMENT
Pengajuan JC ini didukung oleh Koordinator Masyarakat Sipil Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Dia menilai, pengajuan JC oleh Robin ini akan memudahkan proses penegakan hukum.
"Saya menyambut gembira atas kemauan Robin jadi JC yang tentunya ini akan memudahkan proses penegakan hukum terhadap dugaan kongkalikong dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara yang ditangani KPK," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/11).
Boyamin berharap, dengan pengajuan Robin sebagai JC, dapat membantu pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan KPK. Robin juga diharapkan dapat mengungkap pihak lain yang terlibat di kasus tersebut.
"Nampaknya Robin juga sudah memberikan kisi-kisi terkait dengan pengakuannya terkait komunikasi yang didengar oleh Robin dugaan komunikasi M Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar, wakil ketua KPK," ungkap Boyamin.
ADVERTISEMENT
"Nanti saya berharap ini bisa didalami oleh KPK dan proses berikutnya kita tunggu KPK akan tindak lanjuti atau tidak," sambung dia.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terkait pengajuan JC oleh Robin ini tengah dianalisa oleh pihaknya. Analisa tersebut akan menentukan apakah JC tersebut akan diterima atau tidak.
"Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/11).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Kesaksian Robin Terkait Lili Pintauli

Dalam persidangan, Robin menceritakan soal komunikasi Syahrial dengan Lili Pintauli. Robin mengetahuinya karena diceritakan oleh Syahrial.
"Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon, dia mengatakan 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Robin, Senin (22/11), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
"Bu Lili yang menyatakan 'Rial, ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'terus bagaimana, Bu? Dibantulah Bu'," tambah Robin.
Robin mengaku kerap berkomunikasi dengan Syahrial dengan aplikasi Signal.
"Terus Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul'. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?', dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," ungkap Robin.
Syahrial, menurut Robin, menanyakan kepadanya apakah Robin mengenal orang bernama Arief Aceh tersebut.
"Syahrial tanya, 'Kenal gak yang namanya Arief Aceh? Apakah dia orang KPK?'. Saya jawab kalau di KPK enggak ada namanya Arief Aceh. Lalu saya katakan cari informasi dulu, kemudian saya konfirmasi ke Pak Maskur," kata Robin.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Robin menanyakan kepada Maskur terkait keberadaan Arief Aceh tersebut.
"Setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan, 'Wah itu pemain di KPK'," ungkap Robin.
Atas penjelasan Maskur tersebut, Robin lalu menyampaikannya kepada Syahrial. "Saat itu Syahrial menanyakan, 'Wah kalau begitu lewat jalur siapa ya? Jalur abang atau jalur Ibu Lili?'. Saya katakan 'terserah pilih yang mana, kami juga tidak memaksa. Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Kemudian, beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon 'Ya sudah saya minta bantuan abang saja', maksudnya lewat saya," tambah Robin.
Robin memahami bahwa Syahrial meminta agar perkara Syahrial di KPK minta untuk diamankan. "Jadi, setelah dia memilih, saya katakan 'Ya sudah kalau memang seperti itu, permintaan dari tim kami yang kemarin 'fee' Rp1,5 miliar," ungkap Robin.
ADVERTISEMENT
Robin menyebut sejak awal Syahrial memang meminta agar kasusnya di KPK dikawal oleh Robin.
"Syahrial memang awalnya menanyakan apakah sudah dapat informasi atau belum tentang permasalahannya, saya jawab minta waktu beberapa hari lagi karena tim saya sedang mencari informasi. Lalu saya hubungi Pak Maskur, Pak Maskur mengatakan bahwa kalau dia mau dibantu untuk kita kawal, kita pantau perkaranya, dia harus bayar fee, yaitu Rp1,5 miliar," jelas Robin.
Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 1,695 miliar kepada Robin untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Sidang Etik Lili Pintauli

Selain di persidangan, komunikasi Lili dengan Syahrial juga terungkap di sidang etik oleh Dewas KPK. Komunikasi tersebut terkait perkara, sama seperti yang diutarakan Robin di persidangan. Padahal, Syahrial sedang terjerat kasus di KPK. Isi komunikasi pun membahas soal perkara.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Lili Pintauli dinyatakan pelanggaran etik berat. Namun hukumannya hanya pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Hingga kini, ia pun hanya diproses secara etik. Padahal perbuatannya dapat dikategorikan pelanggaran pidana.
Lili kini tengah kembali dilaporkan ke Dewas KPK tetapi di kasus yang lain. Kasus tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran etik penanganan perkara Labuanbatu Utara.
Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: Pixabay

Syarat Pengajuan Justice Collaborator

Pengajuan JC oleh Robin diperkirakan akan sulit untuk terwujud. Sebab, bila menilik syarat dalam pengajuan JC, salah satunya adalah bukan pelaku utama. Sementara, di kasus ini, Robin diduga merupakan pelaku utama.
Berikut syarat pengajuan JC dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011:
ADVERTISEMENT
Dengan dasar tersebut, Robin diharuskan mengungkapkan pelaku yang lebih besar agar syarat itu bisa dipenuhi. Pertanyaannya, apakah ada pihak lain yang memang terlibat di kasus Robin dan dia merupakan pelaku utama yang selama ini belum terungkap?
Adapun dalam kasusnya, Robin didakwa menerima total suap sebesar Rp 11,5 miliar. Suap dari sejumlah pihak itu diduga terkait pengurusan lima perkara di KPK.
Berikut daftar diduga penyuap AKP Robin: