Eks Penyidik KPK Ungkap Komunikasi Lili Pintauli dengan Tersangka Korupsi

22 November 2021 20:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pernah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial, yang berstatus tersangka korupsi. Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengungkapkan isi percakapan keduanya.
ADVERTISEMENT
Robin ialah terdakwa penerima suap dari Syahrial. Ia dan advokat bernama Maskur Husain didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Robin dan Syahrial berkenalan lewat perantaraan Azis Syamsuddin. Syahrial kemudian meminta tolong Robin mengupayakan agar dirinya terhindar dari kasus di Lampung Tengah yang diselidiki KPK.
"Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon, dia mengatakan 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/11), dikutip dari Antara.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Lili yang dimaksud ialah Lili Pintauli Siregar yang merupakan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Bu Lili yang menyatakan 'Rial, ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'terus bagaimana, Bu? Dibantulah Bu'," kata Robin menceritakan percakapannya dengan Syahrial.
Berdasarkan keterangan Syahrial, Lili Pintauli kemudian menyarankan seorang nama pengacara.
"Terus Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul'. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?', dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," ungkap Robin.
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
Syahrial lantas bertanya kepada Robin soal sosok Arief Aceh tersebut.
"Syahrial tanya, 'Kenal enggak yang namanya Arief Aceh? Apakah dia orang KPK?'. Saya jawab kalau di KPK enggak ada namanya Arief Aceh. Lalu saya katakan cari informasi dulu, kemudian saya konfirmasi ke Pak Maskur," kata Robin.
ADVERTISEMENT
Robin menanyakan kepada Maskur terkait Arief Aceh tersebut. Maskur ternyata tahu sosok yang dimaksud.
"Setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan, 'Wah itu pemain di KPK'," ungkap Robin.
Tersangka Pengacara Maskur Husain bersiap menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Atas penjelasan Maskur tersebut, Robin lalu menyampaikannya kepada Syahrial.
"Saat itu Syahrial menanyakan, 'Wah kalau begitu lewat jalur siapa ya? Jalur abang atau jalur Ibu Lili?'. Saya katakan 'terserah pilih yang mana, kami juga tidak memaksa. Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Kemudian, beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon 'Ya sudah saya minta bantuan abang saja', maksudnya lewat saya," tambah Robin.
Robin memahami bahwa Syahrial meminta agar mengamankan kasus terkait dirinya yang sedang diselidiki KPK. Ia pun meminta fee terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi, setelah dia memilih, saya katakan 'Ya sudah kalau memang seperti itu, permintaan dari tim kami yang kemarin 'fee' Rp 1,5 miliar," ungkap Robin.
Robin menyebut sejak awal Syahrial memang meminta agar kasus Tanjungbalai yang sedang diusut KPK untuk dikawal.
"Syahrial memang awalnya menanyakan apakah sudah dapat informasi atau belum tentang permasalahannya, saya jawab minta waktu beberapa hari lagi karena tim saya sedang mencari informasi. Lalu saya hubungi Pak Maskur, Pak Maskur mengatakan bahwa kalau dia mau dibantu untuk kita kawal, kita pantau perkaranya, dia harus bayar fee, yaitu Rp 1,5 miliar," jelas Robin.
Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 1,695 miliar kepada Robin. Uang itu sebagai fee untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Uang itu kemudian dibagi dua, yaitu sebesar Rp 490 juta untuk Robin dan Rp 1,205 miliar untuk Maskur Husain. Namun, praktik suap ini terungkap.
Syahrial sudah divonis 2 tahun penjara karena menyuap Robin. Ia pun tetap dijerat sebagai tersangka penerima suap Rp 200 juta terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Sedangkan terkait Lili Pintauli, ia sudah dinyatakan terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Syahrial serta menyalahgunakan jabatan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, ia dihukum pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun. Sejauh ini, ia baru diproses secara etik. Meski perbuatannya berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK termasuk pidana.