
Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, disidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo hari ini.
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan sidang etik itu dilangsungkan di gedung TNCC, Mabes Polri, mulai pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Kombes Rachmad Pamudji.
"Sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG," kata Yaya kepada wartawan, Kamis (15/9).
Yaya menyebut, ada 4 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang itu. Mereka ialah, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Rifaizal Samual, Kompol IR, dan Briptu RRM.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Ipda Arsyad diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," tutupnya.
Yaya tak merinci pelanggaran apa yang dilakukan oleh Ipda Arsyad.
Nama Ipda Arsyad sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.