
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada prinsipnya permohonan JC merupakan hak dari para terdakwa. Hak tersebut, kata Ali, perlu dihormati oleh semua pihak dalam proses penegakkan hukum dan keadilan.
Ali menuturkan, terkait pengajuan JC itu, KPK akan menganalisisnya terlebih dahulu.
"Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/11).
Salah satu yang dipertimbangkan oleh KPK yakni ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. KPK, kata Ali, akan mempertimbangkan pengajuan JC tersebut.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
"Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut. Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud (JC) dapat dikabulkan atau tidak," kata Ali.

"Penilaian terhadap kapasitas dan sikap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan Tim Jaksa," sambung Ali.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. Apakah akan menerima pengajuan JC tersebut atau akan menolaknya.
Dalam kasusnya, Robin didakwa menerima total suap sebesar Rp 11,5 miliar. Suap dari sejumlah pihak itu diduga terkait pengurusan lima perkara di KPK.
Berikut daftar diduga penyuap AKP Robin:
- M. Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.000
- Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000
- Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000
- Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000
- Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000