Eks Pimpinan DPRD Gerindra Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Penjara

17 Mei 2018 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan Jro Gede Komang (Foto:  Cisilia Agustina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Jro Gede Komang (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra, Jro Gede Komang Swastika (40) alias Jro Jangol alias Mang Jangol, dituntut 15 tahun. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini, Kamis (17/5).
ADVERTISEMENT
Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja yang membacakan tuntutan, menilai Jro Jangol telah terbukti memperjualbelikan narkoba. Jro Jangol dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dengan pidana penjara selama 15 tahun. Pidana denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara," kata Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja dihadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Dalam tuntutannya, Dewa Arya juga menyebut, ada beberapa hal yang memberatkan Jro Jongol. Sebagai Wakil Ketua DPRD, Jro Jongol seharusnya memberi contoh kepada masyarakat. Selain itu, Jro Jongol sempat melarikan diri dari kejaran polisi.
ADVERTISEMENT
Sidang tuntutan Jro Gede Komang (Foto:  Cisilia Agustina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Jro Gede Komang (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
Sedangkan untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Jro Jongol sudah menyesali perbuatan. Dia merupakan tulang punggung perekonomian keluarga.
Menanggapi tuntutan jaksa, Jro Jongol yang berkonsultasi dengan pengacaranya Iswahyudi, memutuskan untuk mengajukan pembelaan. Hakim Ketua Adnyadewi menjadwalkan sidang pembelaan pada Kamis (24/5) mendatang.
"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya," ujar Iswahyudi.
Iswahyudi menambahkan dalam sidang pembelaan pekan depan, akan menyampaikan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa. Hal yang meringankan tersebut adalah fakta yang ditemukan selama persidangan sebelumnya. Termasuk rekomendasi dokter untuk rehabilitasi.
"Termasuk rekomendasi dokter untuk rehabilitasi atau mungkin bisa membantu ke depannya, dan jadi bahan pertimbangan hakim, supaya bisa lebih ringan dari tuntutan JPU," ujarnya..
Sidang tuntutan Jro Gede Komang (Foto:  Cisilia Agustina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Jro Gede Komang (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)