Eks Polisi AS Pembunuh George Floyd Terancam 25 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
Mantan polisi Amerika Serikat pembunuh George Floyd terancam hukuman penjara hingga 25 tahun. Dia dikenakan dakwaan pembunuhan tingkat tiga oleh pengadilan Minneapolis di negara bagian Minnesota.
ADVERTISEMENT
Dakwaan terhadap Derek Chauvin, 44, dijatuhkan Jumat pekan lalu. Chauvin adalah polisi yang mencekik Floyd dengan lututnya hingga meninggal dunia. Dia bersama tiga rekannya telah dipecat dari kepolisian.
Kematian pria kulit hitam itu memicu aksi protes besar di seluruh AS. Beberapa kota menerapkan jam malam untuk mencegah penjarahan dan bentrokan peserta aksi dengan polisi.
Hukum pembunuhan di AS berbeda setiap negara bagian. Di Minnesota, pembunuhan tingkat tiga dianggap lebih ringan hukumannya karena tidak disengaja atau tanpa ada niatan untuk membunuh dari pelakunya.
Dikutip dari CNN, pembunuhan tingkat tiga di Minnesota memiliki ancaman penjara maksimum 25 tahun dan atau denda tak lebih dari USD 40 ribu, sekitar Rp 580 juta. Sebelum vonis dijatuhkan, jaksa penuntut harus membuktikan bahwa Chauvin benar-benar berniat untuk membunuh Floyd.
ADVERTISEMENT
Chauvin diberatkan dengan video yang merekam aksinya. Dalam video itu, dia menekan lututnya ke leher George Floyd dan tak melepaskannya kendati korban mengatakan tak bisa bernapas.
Dalam laporan pengadilan, Chauvin disebut mencekik Floyd selama 8 menit 46 detik. Floyd tak sadarkan diri selama dua menit terakhir. Saat ini Chauvin dalam penahanan polisi.
Dakwaan serupa juga pernah dijatuhkan terhadap polisi di Minneapolis. Pada 2017, polisi Mohamed Noor menembak mati Justine Damond. Pada 2019, Noor yang didakwa dengan pembunuhan tingkat ketiga divonis 12,5 tahun penjara.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona