Eks Sekda Jabar Iwa Didakwa Terima Rp 900 Juta Terkait Izin Meikarta

13 Januari 2020 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang dakwaan Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa didakwa menerima uang suap dalam proses pembangunan proyek Meikarta. Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan, Iwa menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili; karyawan PT Lippo Cikarang, Satriadi; mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman; anggota DPRD Jabar, Waras Warsisto; dan mantan mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Henry Lincoln.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang tersebut bersumber dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang. Ketika itu, Iwa yang menjabat Sekretaris Daerah Jabar, dianggap dapat melancarkan keluarnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk izin pembangunan proyek Meikarta.
"Mengingat kekuasaan dan kewenangan terdakwa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan selaku Wakil Ketua BKPRD Provinsi Jawa Barat," kata jaksa penuntut umum Yadyn di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/1).
Sidang dakwaan Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
"Yang dianggap bisa mempercepat keluarnya persetujuan substansi dari Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang RDTR," lanjut Yadyn.
Atas perbuatannya, Iwa dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Iwa ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara, Toto dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat 9 orang sebagai tersangka. Mereka sudah dibawa ke persidangan.
ADVERTISEMENT
Kesembilan orang itu termasuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.
Billy dan kawan-kawan diduga menyuap Neneng untuk memuluskan izin Meikarta milik Lippo Cikarang. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 miliar dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000.