Eks Sekda Kota Bandung Edi Siswadi Bebas dari Penjara

18 Mei 2021 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi (tengah) bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi (tengah) bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi telah bebas dari kurungan penjara. Edi bebas murni usai menjalani pidana selama 8 tahun atas kasus suap hakim bantuan sosial Pemkot Bandung TA 2009-2010.
ADVERTISEMENT
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengkonfirmasi informasi tersebut. Edi dijemput oleh rekan-rekannya saat meninggalkan Lapas.
"Benar, pagi tadi sudah (bebas)" kata dia pada wartawan, Selasa (18/5).
Elly menambahkan, Edi sudah dapat beraktivitas lagi tanpa harus melapor ke Balai Pemasyarakatan sebab statusnya dinyatakan bebas murni.
"Kalau bebas murni langsung bebas saja," kata dia.
Edi divonis hukuman 8 tahun penjara. Selain Edi, KPK juga menetapkan Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka. Berbeda dengan Edi, Dada divonis selama 10 tahun kurungan.