Eks Sekda Kota Bandung Edi Siswadi Bebas dari Penjara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengkonfirmasi informasi tersebut. Edi dijemput oleh rekan-rekannya saat meninggalkan Lapas .
"Benar, pagi tadi sudah (bebas)" kata dia pada wartawan, Selasa (18/5).
Elly menambahkan, Edi sudah dapat beraktivitas lagi tanpa harus melapor ke Balai Pemasyarakatan sebab statusnya dinyatakan bebas murni.
"Kalau bebas murni langsung bebas saja," kata dia.
Edi divonis hukuman 8 tahun penjara. Selain Edi, KPK juga menetapkan Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka. Berbeda dengan Edi, Dada divonis selama 10 tahun kurungan.