news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Sekjen Golkar, Idrus Marham, Dituntut 5 Tahun Penjara

21 Maret 2019 11:41 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap terkait proyek PLTU Riau 1.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).
Idrus dinilai terbukti menerima suap bersama dengan Eni dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.
Suap diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp 2 miliar dan tahap kedua Rp 250 juta.
Jaksa mengatakan, terkait penerimaan uang Rp 2 miliar diberikan Kotjo pada 25 September 2017. Saat itu Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang sebesar USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu disebut untuk keperluan Munaslub Golkar.
ADVERTISEMENT
"Bahwa penerimaan uang sejumlah Rp 2 miliar oleh terdakwa dan Eni guna Munaslub Partai Golkar merupakan realisasi janji yang pernah diberikan Kotjo kepada Eni," kata jaksa.
Sidang tuntutan mantan menteri sosial Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Sementara uang Rp 250 juta diberikan Kotjo kepada Eni dan Idrus pada bulan Juni 2018. Pemberian itu setelah Idrus mengubungi Kotjo.
Menurut jaksa, penerimaan uang seluruhnya Rp 2,25 miliar diberikan Kotjo kepada Eni dan Idrus melalui stafnya, yang kemudian diberikan kepada staf Eni bernama Tahta Maharaya.
"Dari rangkaian fakta hukum diatas telah ada penerimaan hadiah berupa uang sejumlah Rp 2,25 miliar oleh terdakwa dan Eni walaupun uang yang dimaksud tidak diterima langsung oleh terdakwa dan Eni, tetapi melalui Tahta Maharaya," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Idrus dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan yakni Idrus tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Idrus belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan, serta tidak memikmati uang yang dikorupsinya.