Eks Sekjen M Nur Kholis Mundur dari Kemenag, Pilih Jadi Guru Besar

26 Februari 2020 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan memberi sambutan saat Malam Puncak Peringatan Hari Santri 2019 di Lapangan Benteng, Senin (21/10). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan memberi sambutan saat Malam Puncak Peringatan Hari Santri 2019 di Lapangan Benteng, Senin (21/10). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
M Nur Kholis Setiawan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag). Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Menteri Agama Fachrul Razi tertanggal 24 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Agama telah memberhentikan sementara M Nur Kholis per tanggal 19 Februari 2020, karena sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan telah menerima surat pengunduran tersebut.
“M Nur Kholis Setiawan telah mengajukan surat pengunduran diri per tanggal 24 Februari 2020, dan surat tersebut sudah saya terima,” terang Menag di Jakarta, Rabu (26/02).
Menurut Menag, bersamaan dengan pengunduran diri tersebut, M Nur Kholis juga mengajukan permohonan agar jabatan fungsionalnya sebagai Guru Besar dapat kembali diaktifkan. Nantinya, yang bersangkutan berharap untuk dapat kembali mengajar sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Menag berharap, kejadian yang dialami M Nur Kholis kiranya menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat Kementerian Agama untuk benar-benar memegang teguh 5 nilai budaya kerja Kemenag, yaitu: Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab dan Keteladanan.
ADVERTISEMENT
Terkait pengisian jabatan, Menag masih mempertimbangkan apakah akan menggunakan mekanisme rotasi ataukah lelang terbuka. Secara regulasi keduanya dimungkinkan.
Saat ini, selain Sekjen, ada sejumlah jabatan Eselon I dan II di Kementerian Agama yang kosong. Kemenag saat ini sedang menunggu surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membuka proses lelang jabatan.
Sebelumnya, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dicopot dari jabatannya. Hal ini diduga terkait dengan keputusannya yang sempat menunjuk pejabat Muslim, Prof Nur Kholis sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik.
Nur Kholis Setiawan mengaku kurang cermat terkait adanya Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Di sana tertulis, membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I.
ADVERTISEMENT
Nur Kholis pun mengaku keliru dalam memberikan masukan ke Menteri Agama Fachrul Razi dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid.
Sekjen masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).