Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

14 Maret 2024 14:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hasbi dengan hukuman kurungan 13 tahun dan 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
"[Menuntut Majelis Hakim] Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK dalam amar tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).
Selain itu, Hasbi Hasan juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000. Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur jaksa.
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa( 27/2/2024). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Hasbi dinilai oleh jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ada hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Hasbi tersebut, yakni:
Sementara untuk hal yang meringankan, Hasbi Hasan belum pernah dihukum.
Adapun Hasbi Hasan sebelumnya didakwa melakukan korupsi suap dan gratifikasi.
Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi pun didakwa bersama Dadan Tri Yudianto.
Mereka menerima uang tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
ADVERTISEMENT
Terkait pengurusan itu, Heryanto Tanaka mengirimkan uang Rp 5 miliar kepada Dadan Tri. Uang kemudian diserahkan Dadan kepada Hasbi Hasan sebesar Rp 3 miliar pada 28 Maret 2022 di kantor Mahkamah Agung.
Terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Heryanto Tanaka kembali mengirimkan uang kepada Dadan Tri. Kali ini sebesar Rp 1,2 miliar dalam tiga kali transfer.
Usai pengiriman uang itu, Dadan Tri memberikan 3 tas kepada Hasbi Hasan, yakni:
"Harga keseluruhan sekitar Rp 250 juta," pungkas jaksa.
Pada 8 September 2022, Dadan Tri kembali menerima uang dari Heryanto Tanaka. Kali ini sebesar Rp 5 miliar. Uang masih bagian dari komitmen pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan.
ADVERTISEMENT